
infobanten.id | Bank Indonesia (BI) membentuk lembaga Central Counterparty (CCP) untuk memfasilitasi transaksi derivatif yang dilakukan oleh korporasi-korporasi dengan perbankan. Selain diperuntukan untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar dalam proses transaksi, BI juga menambahkan CCP dibentuk sebagai upaya infrastruktur pasar keuangan
Hal ini diterangkan juga guna menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid, efisien, inklusif, dan aman untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan BI dan mendorong pembiayaan ekonomi. Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Agusman mengungkapkan, CCP adalah lembaga yang melakukan inovasi dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud.
“Ini bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih,” ujar Agusman di Gedung BI, Jakarta, Rabu (02/10/2019)
Dia menambahkan CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dengan menurunkan credit risk karena mengambil alih risiko yang dihadapi penjual, maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif.
“Pembentukan CCP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter yang efektif berlaku pada 1 Juni 2020,” jelasnya.
PBI mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga yang ingin menjadi CCP terutama pemenuhan standar internasional suatu lembaga CCP (Principles for Financial Market Infrastructures) dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti permodalan, governance dan manajemen risiko.
Dia menegaskan, CCP berperan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya dalam pengembangan transaksi derivatif, dengan mengurangi segmentasi pasar, mengurangi interconnectedness, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif melalui mekanisme netting2 .
Pembentukan CCP menjadi wujud komitmen Indonesia dalam menindaklanjuti salah satu dari lima agenda G20 dan merupakan bagian dari pilar pengembangan Market Infrastructure pada Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK) 2018-2024,” jelasnya.
Pembentukan CCP juga merupakan bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (SPI 2025) dalam memenuhi Financial Market Infrastructures di Indonesia. (*)