Daging Celeng 4.6 Ton Gagal Di Selundupkan

Kepala Balai Karantina Cilegon-Raden Nurcahyo Nugroho

infobanten.id | Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon telah mengamankan 1 unit mobil box warna kuning dengan plat Nomor G 1450 LD, hari kamis pada pukul 17.00, yang diduga membawa daging celeng ilegal, yang keluar dari kapal ALS di Dermaga 5 Pelabuhan Merak ,Cilegon, Jumat (21/7).

Sebanyak 49 karung yang berisi daging celeng seberat 4,637 ton yang telah diamankan oleh Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon, serta memeriksa tiga orang kurir.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon mengatakan, setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang dicurigai bermuatan media pembawa tanpa dokumen karantina melintas melalui pelabuhan penyebrangan Bakauheni-Merak.

“Informasi ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim kewasdakan (Pengawasan dan Penindakan) BKP Kelas II Cilegon dengan mengamankan mobil setelah keluar dari kapal ALS di Dermaga 5 Pelabuhan Merak pada pukul 17.00 WIB, yang kemudian segera digiring ke Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon,” jelasnya.

Menurutnya, mobil yang diduga mengangkut daging celeng dari Kota Palembang yang rencananya akan dibawa ke Kota Solo. Daging celeng tersebut dibungkus dengan plastik, dan dilapisi kardus serta karung putih yang diletakkan dibagian bawah. Sedangkan bagian atasnya ditutup dengan buah pisang.

“Kami menemukan daging celeng di tutupi dengan daun pisang dan buah pisang, lalu kami dapati tumpukan karung dam memeriksanya, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laboraturium ternyata memang benar muatan itu adalah danging celeng. Hasil pengujian laboratorium oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon menggunakan Rapid Test ( Fast Pig Test ) target uji identifikasi spesies didapatkan hasil positif daging babi,” terangnya. (*)