Gubernur Pastikan Warga Banten Bisa Berobat Dengan KTP

infobanten.id | Gubernur Banten, H. Wahidin Halim menyatakan, Provinsi Banten tahun ini siap melaksanakan Universal Health Coverage (UHC). Artinya, seluruh penduduk Banten bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan hanya menggunakan KTP. Untuk itu, Gubernur Banten langsung memimpin rapat pelaksanaan program berobat gratis dengan KTP, di Ruang Rapat Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa, 29 Januari 2019.

Hadir dalam rapat tersebut, Pj. Sekda Provinsi Banten Ino S Rawita, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Yusuf, kepala OPD terkait, dan Deputi Direksi BPJS Wilayah Banten Kalimantan Barat Lampung Fahrurrozi.Gubernur menyatakan, seluruh warga Banten harus mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kita ingin semua warga mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan mempergunakan KTP Banten dan tidak melalui prosedur yang berbelit-belit,” tandas Gubernur.

Sekarang ini, kata Gubernur, Pemprov Banten melalui dinas kesehatan sedang mempersiapkan data berapa jumlah masyarakat yang belum memiliki BPJS untuk dianggarkan pada pelayanan kesehatan gratis hanya dengan mengunakan KTP.

Gubernur juga mengharapkan agar masyarakat provinsi banten yang belum memiliki KTP/NIK untuk segera merekam dan memiliki KTP Elektronik dan agar mengurusnya pun tidak dipersulit yaitu dengan cara mendirikan gerai atau tempat untuk perekaman KTP El/NIK di rumah sakit yang melayani pelayanan pengobatan kesehatan dengan mengunakan KTP.

“Pokoknya masyarakat yang memiliki KTP Banten yang datang ke rumah sakit untuk berobat akan kita biayai,” tegas Gubernur.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan, M Yusuf mengatakan, untuk menuju UHC 2019 butuh anggaran Rp.190 miliar. Rinciannya, sebesar Rp182,2 miliar untuk jumlah total penduduk Provinsi Banten dikurangi penduduk yang sudah memiliki JKN. Sisanya sebesar Rp7,8 miliar sebagai persiapan untuk bayi baru lahir yang harus didaftarkan langsung menjadi peserta JKN.

Yusuf menjelaskan, apabila sudah mencapai UHC, bagi penduduk yang sudah memiliki KTP/NIK (nomor induk kependudukan) namun tidak memiliki kartu BPJS, pelayanan kesehatan bisa dilakukan dilokasi pelayanan kesehatan. Bagi warga yang sudah memiliki NIK namun tidak memiliki KTP dan Kartu bisa langsung menghubungi gerai BPJS di setiap pelayanan kesehatan. Di gerai itu, akan dilakukan langsung perekaman KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota/Kab yang ada di Provinsi Banten.

Permasalahan akan terjadi, bagi warga yang belum memiliki NIK/KTP Elektronik. Untuk itu, Yusuf menghimbau penduduk yang belum memiliki NIK untuk segera menghubungi pelayanan kependudukan di kecamatan atau kabupaten/kota. Atau, apabila darurat juga bisa segera menghubungi gerai-gerai pelayanan kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Banten di gerai-gerai BPJS di lokasi pelayanan kesehatan dengan membawa Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan setempat.

Yusuf juga menjelaskan, ketika Pemerintah Provinsi Banten mencapai UHC, beberapa tujuan akan tercapai. Menurutnya, tujuan UHC adalah sebagai upaya Pemprov Banten melakukan pengobatan gratis untuk Masyarakat dengan NIK/KTP yang tidak Punya Kartu BPJS.

Dengan UHC juga, sebagai upaya menghilangkan menghilangkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk tujuan pengobatan di Rumah Sakit yang dibiayai Pemprov. Dan, di sisi lain akan membantu mempercepat perekaman data NIK/KTP yang dilakukan ole Dukcapil. Pasalnya, setiap warga yang datang berobat dengan menunjukkan NIK akan dilakukan langsung perekaman.

“Pemprov Banten akan menyediakan alat rekam KTP di 11 RSUD di Provinsi Banten,” katanya.

Sementara itu, Yusuf menegaskan, tahun ini Banten menjadi provinsi ke-6 yang mencapai UHC. Bahkan, melalui strategi yang dilaksanakan di atas, UHC yang dicapai Banten berbeda dengan provinsi-provinsi yang sudah UHC terlebih dahulu. “Yaitu dengan pencapaian tiga tujuan di atas,” tandas Yusuf. (*)