Melalui Program Pengelolaan Arsip Kebangsaan, DPKD Kabupaten Serang Lestarikan Tokoh Sejarahwan

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang Dr. H Tahyudin, M.Pd

infobanten.id | Kab. Serang. Tokoh sejarah ataupun pahlawan kebangsaan yang pernah menjadi seorang pimpinan daerah, mulai hilang dikenang oleh masyarakat. Sebab itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Serang mencanangkan program pengelolaan arsip kebangsaan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Serang, Dr. Tahyudin M.Pd  menjelaskan bahwasanya arsip suatu daerah terkadang tidaklah menjadi prioritas. Arsip bisa dikatakan sangatlah penting, kata dia, apabila memang dirasakan sangat butuh.

Padahal, kata Tahyudin, suatu daerah apabila tidak ada arsip pembangunan atau tokoh bersejarah, tak akan dapat dikenang oleh masyarakat di Indonesia, Banten maupun khususnya Kabupaten Serang.

“Makanya kita pun sudah mulai melakukan pembinaan kearsipan ke semua OPD di Kabupaten Serang. Kita akan mencoba program terobosan, dengan melakukan kegiatan mencari arsip bersejarah. Mulai dari para pemangku sejarah di Kabupaten Serang,” ungkap Tahyudin saat bertemu infobanten.id di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Serang, belum lama ini.

Tahyudin juga menerangkan, saat ini yang dikenal oleh masyarakat lebih banyak yang mengenal pahlawan yang juga mantan Bupati Serang terdahulu, yaitu Brigjen Kiyai Haji Sam’un. Beliau, sambungnya, terkenal sebagai tokoh pahlawan di Kabupaten Serang namun juga terdapat pahlawan lain di wilayah Kabupaten Serang yang perlu diketahui masyarakat.

“Tokoh sejarah di Kabupaten Serang akan kita perkenalkan kepada masyarakat, karena banyak tokoh di Kabupaten Serang berjasa sebagai pahlawan. Banyak masyarakat belum tahu, padahal banyak pahlawan di Kabupaten Serang yang juga menjadi pimpinan daerah,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Tahyudin juga menceritakan menemukan arsip bersejarah di bendung Pamarayan, dan sudah disebar luaskan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang telah mengumpulkan unsur-unsur penting, seperti foto dan sketsa pembangunan Bendungan Pamarayan.

Arsip sejarah Bendungan Pamarayan menjelaskan tentang sejarah proses pembangunan Bendungan Pamarayan. Pasalnya arsip tersebut ditulis dalam bahasa Belanda.

“Kita menemukan arsip bersejarah  pada tahun Januari 1911. Isinya ada SK-SK Bendungan Pamarayan tahun 1910 diterbitkan 1911,” jelasnya.

Menindak lanjuti pentingnya arsip, Tahyudin juga mulai menjalankan program untuk mencatat arsip momentum dari kegiatan pemimpin daerah yang saat ini menjabat. Nantinya aktivitas arsip momentum di fotocopy dalam kertas khusus dan di sebar luaskan di lingkungan OPD Kabupaten Serang.

“Melalui foto copy dan memakai kertas khusus. Arsip momentum mulai kita sebar luaskan ke setiap  OPD di Kabupaten Serang. Arsip momentum dari kegiatan pemimpinan daerah pada masa kini, yaitu Ibu Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah tengah kita lakukan,” kata Tahyudin.

Diakhir wawancara, Tahyudin berharap, DPKD bersinergi dengan Dinas Kominfosatik Kabupaten Serang untuk dapat membuat film hasil kegiatan Ibu Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah selama dua priode memimpin.

Sebab, masih kata Tahyudin, bisa dijadikan film, dengan diperkenalkan pada generasi selanjutnya.

“Sehingga anak cucu kita pada mengetahui pembangunan Kabupaten Serang saat Ibu Tatu memimpin selama 10 tahun. Bahkan filmnya pun dapat, dan diperkenalkan hasil kerja kepada masyarakat. Pada nantinya ada bekas yang terarsipkan,” tutup Tahyudin seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, pentingnya suatu Arsip Daerah tertuang pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tertulis bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi maupun komunikasi yang dibuat hingga diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan sampai perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Penyelenggaraan Kearsipan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 43 Tahun 2009 bertujuan. Yaitu adanya jaminan perlindungan kepentingan Negara melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik serta terpercaya.

Bahkan kearsipan suatu daerah juga di wajibkan untuk masyarakat mengembangkannya. Apalagi, Arsip sangat berperan penting dalam kehidupan Bangsa dan Negara, oleh karena itu masyarakat ikut serta dalam pelaksanaan Kearsipan dan mempedulikan arsip sehingga nasib kearsipan tetap terjaga. (Advertorial)