12 Pelaku Diamankan, Polres Metro Tangerang Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba

Belasan pengedar narkoba dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

infobanten.id | Belasan pengedar narkoba dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Dari belasan pelaku tersebut, Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat enam kilogram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan kasus yang berlangsung selama pertengahan Februari hingga awal April 2020.

“Tercatat ada 12 pengedar sabu yang diamankan yakni pria berinisial ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS. Dimana, awalnya yang kami amankan tersangka OD di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Selasa (14/04/2020).

Sugeng menuturkan, dari ditangkapnya pelaku OD, polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut kepada pelaku lainnya. Selama hampir dua bulan pihaknya bergerak ke Kota Tangsel, Kota Tangerang, hingga Bandung untuk meringkus seluruh pelaku.

“Jadi, ada lima tempat kejadian perkara (TKP). Ada 12 tersangka yang kami amankan dengan barang bukti sabu total enam kilogram,” jelasnya.

Adapun total enam kilogram sabu paling banyak berasal dari tersangka US dan FZ yakni 4.000 gram. Seluruh sabu yang disita ini pun sudah siap edar.

“Dari total barang bukti yang disita, kami dapat menyelamatkan 31.150 jiwa,” katanya.

Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)