Banten Bebaskan Bea Mutasi Dan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari saat mendatangi wajib pajak di salah satu komplek perumahan di Kota Serang, Selasa (2/7/2019)

infobanten.id |Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten membebaskan bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2019.

“Batasnya mulai 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019. Jadi selama empat bulan ke depan,” kata Kepala Bapenda Banten Opar Sohari di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, pembebasan pajak mutasi kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor tersebut dalam rangkaian bulan panutan pajak dan rangkaian HUT Banten ke-18.

“Tahun ini lebih panjang satu bulan, karena biasanya hanya tiga bulan,” kata Opar.

Opar mengatakan, dengan kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan peran serta masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, termasuk untuk melakukan mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten. (*)