Bertambah, 7.197 Pekerja di Kota Tangerang Kena PHK

Hingga awal Mei 2020, sebanyak 7.197 pekerja di Kota Tangerang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran dampak dari Covid-19.

infobanten.id | Hingga awal Mei 2020, sebanyak 7.197 pekerja di Kota Tangerang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran dampak dari Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Asep Rahmat, Selasa (5/5).

Jumlah tersebut termasuk pemecatan 2.500 karyawan PT Shyang Yao Fung yang realisasi PHK-nya dilakukan tertanggal 13 dan 20 Mei 2020.

“Rinciannya, 6.023 karyawan yang di PHK dan 1.174 karyawan yang dirumahkan,” ungkapnya.

Tidak seluruhnya pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan tersebut warga Kota Tangerang. Asep menambahkan hanya 931 pekerja terdampak yang ber-KTP Kota Tangerang.

“Sisanya ada yang warga Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta,” kata Asep.

Asep menuturkan, tak hanya pabrik yang terdampak namun juga industri perhotelan dan pariwisata juga terdampak, tercatat ada 67 perusahaan yang telah melapor.

“Yang terdampak tidak hanya pabrik, sekarang industri hotel juga terdampak. Data ini berdasarkan jumlah perusahaan yang melapor ke kami,” demikian Asep. (*)