Bupati Serang Rekomendasikan Usulan UMK Tahun 2022 kepada Gubernur Banten

infobanten.id | Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2022 kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim. Usulan menindaklanjuti surat Gubernur Banten Nomor: 078/2789-DTKT/2021 tertanggal 17 November, perihal rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2022.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardiyanthy Utami mengatakan, bahwa pada hari ini sudah ada surat rekomendasi Bupati Serang kepada Gubernur Banten atas masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Serang. Dimana dasarnya adalah sudah di jelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang seperti yang di atur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

“Sehingga rekomendasinya untuk Upah Minimum Kabupaten Serang tahun 2022 sebesar Rp4.215.180, tapi teman-teman buruh menginginkan kenaikan 10 persen itu pun masuk di dalam rekomendasi usulan Bupati Serang kepada Gubernur Banten,”ujar Diana melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Selasa, 23 November 2021.

Sambung Diana, sedangkan dari pihak pengusaha atau Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) mengacu pada PP 36 Tahun 2021. Jadi, Bupati Serang pun merekomendasikan dua nominal UMK Serang tahun 2022 kepada Gubernur Banten. “Nanti Gubernur Banten yang menentukan besaran UMK Tahun 2022, kalau bupati dan walikota hanya mengusulkan,”terang Diana.

Adapun surat Bupati Serang perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun 2022 bernomor:561/3279/Disnakertrans/2021 tertulis Kesatu bahwa dalam rapat BPS Kabupaten Serang sebagai lembaga resmi pemerintah dalam penyajian data telah menyampaikan hasil perhitungan UMK Serang tahun 2022 sebesar Rp4.144.638 dari perhitungan di atas maka berdasarkan surat Gubernur Banten Nomor :078/2789-DTKT/2021 tanggal 17 November 2021 perihal rekomendasi UMK tahun 2022 dalam hal nilai UMK tahun 2021 telah lebih tinggi dari batas atas upah minimum. 

Maka bupati/walikota wajib merekomendasikan upah minimum tahun 2022 sama dengan dengan UMK tahun 2021, sehingga Upah Minimum Kabupaten Serang sebesar Rp4.215.180.

Kedua unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan kenaikan upah untuk tahun 2022 sebesar 10 persen dari UMK 2021 (Rp421.500), sehingga UMK Serang tahun 2022 menjadi Rp4.636.500 dengan pertimbangan hasil survey yang dilakukan oleh internal serikat pekerja/serikat buruh.

Ketiga unsur pengusaha mengusulkan UMK Kabupaten Serang tahun 2022 sebesar Rp4215.180 sesuai dengan berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan berdasarkan surat Gubernur Banten Nomor: 078/2789-DTKT/2021 perihal rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2022.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, berdasarkan surat usulan Bupati Serang kepada Gubernur Banten angka yang mana yang akan di pakai oleh Gubernur Banten. Apakah angka pertama yang mengacu pada PP 36 tahun 2021, atau berdasarkan aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh, dan aspirasi dari Apindo.

“Kalau Pemda mengeluarkan angka berdasarkan PP 36 tahun 2021 karena terikat dengan PP, tidak mungkin berseberangan. Gubernur Banten nanti yang menentukan memilih angka yang mana,”ujarnya.(Red)