Cegah Penyebaran Covid-19, Alun-alun Pandeglang Akan Ditutup Saat Malam Tahun Baru

infobanten.id | Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menutup sementara Alun – alun Kabupaten Pandeglang saat malam pergantian tahun, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Upaya penutupan Alun – alun sebagai bagian dari ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19.Selain itu rencana penutupan Alun – alun menindaklanjuti Instruksi Mendagri tentang pencegahan penyebaran virus corona. Demikian hal tersebut dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat kepada Kabar Banten melalui sambungan telepon,  Jumat 17 Desember 2021.

Menurut Taufik, ketentuan penutupan Alun – alun ini telah tertuang dalam Inmendagri nomor 66 tahun 2021, yang bertujuan untuk mencegah kerumunan di ruang publik yang bisa meningkatkan risiko penyebaran pandemi Covid-19.  “Iya kita akan menutup Alun – alun, dasarnya Instruksi Mendagri nomor 66 tahun 2021. Disana sudah jelas disebutkan ketentuannya bahwa harus menutup sementara Alun – alun,” kata Taufik. Kendati demikian, Taufik mengatakan bahwa untuk teknis pelaksanaannya baru akan dibahas pada rapat koordinasi yang akan dilaksanakan pada Senin 20 Desember 2021 mendatang.

“Tetapi nanti kita akan rapatkan  dulu untuk membahas Instruksi Bupati dan teknis pelaksanaannya,” ujarnya. Lebih lanjut Taufik menyampaikan, selain penutupan Alun – alun dalam Inmendagri nomor 66 tahun 2021, juga ada 9 ketentuan lain yang harus dijalankan. “Ada juga ketentuan lain seperti harus memaksimalkan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di fasilitas  Publik, Pembatasan Giat Masyarakat di bidang seni, olahraga yang timbulkan kerumunan, mengoptimalkan peran Satgas Covid -19 hingga tingkat RT paling lambat sejak 20 Desember 2021,” ujarnya.

Kemudian, kembali mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dan aktifkan 3T. Selain itu capaian target vaksin harus mencapai 70 persen dosis I dan 48,57 dosis II terutama lansia, memperkuat koordinasi lintas sektoral, rekayasa dan antisipasi aktivitas PKL di Pusat keramaian. Termasuk  mengoptimalkan Satgas untuk mencegah kerumunan dan gangguan ketertiban umum. (Red)