Gandeng BTN Syariah, KWU Berpotensi Peroleh Dana Wakaf Rp40 Miliar

Komunitas Wakaf Uang (KWU) menargetkan hingga akhir tahun 2020 dapat mengimpun dana wakaf uang dari masyarakat atau Wakif (pemberi harta) sebesar Rp40 miliar.

infobanten.id | Komunitas Wakaf Uang (KWU) menargetkan hingga akhir tahun 2020 dapat mengimpun dana wakaf uang dari masyarakat atau Wakif (pemberi harta) sebesar Rp40 miliar.

“Adanya kerjasama dengan Bank BTN Syariah Serang diharapkan dapat memberdayakan ekonomi umat khususnya bagi masyarakat prasejahtera dan memproduktifkan lahan wakaf yg belum produktif,” kata Ketua Umum KWU Pusat Agus Wahid Rahman, didampingi Ketua KWU Provinsi Banten, Arief Rachman, usai penandatanganan MoU bersama Kepala Cabang Bank BTN Syariah Serang Arif Hartono di Kantor BTN Syariah Cabang Serang, Selasa (11/8).

Ketua Umum KWU Pusat Agus Wahid Rahman menuturkan, segmen yang disasar oleh KWU ialah lembaga yang mengusung nilai ekonomi syariah sebagai aktivitas bisnis, seperti pesantren, masjid, yayasan dan koperasi syariah.

Ketua KWU Banten, Arief Rachman menjelaskan, KWU Banten memiliki  target 40 ribu wakif dalam satu tahun. Dari jumlah tersebut minimal para wakif ini mewakafkan hartanya sebesar Rp100 ribu saja dalam setahun, sehingga bisa mencapai angka Rp40 miliar. 

“Tetapi kami tidak memaksa besaran jumlah wakaf yang akan diberikan,” kata Arief Rachman.

Sementara itu, Founder sekaligus Pembina KWU Pusat Siti Hasanah menambahkan, beberapa program yang sudah dilakukan melalui dana wakaf yang terhimpun ialah pembangunan masjid, santuan untuk guru ngaji, beasiswa serta pembangunan peternakan di beberapa pesantren.

“Dengan adanya MoU ini para wakif lebih disiplin lagi, karena dana yang akan diwakafkan sudah tercatat di rekening masing-masing yang dikelola oleh Bank BTN,” ujar siti Hasanah.

Senada dengan Hasanah, Kepala Cabang Bank BTN Syariah Serang Arif Hartono menuturkan, MoU ini difokuskan untuk memberikan arah yang jelas terkait dana wakaf, supaya dapat tersalurkan tepat sasaran.

“Nantinya akan ada penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) lagi di setiap Nazir atau penerima harta yang membutuhkan dari dana wakaf yang dikelola Bank BTN Syariah,” jelas Arif.

Sebagai informasi, MoU kedua belah pihak ini akan berlangsung selama satu tahun, dengan pengamatan dan komunikasi yang berkelanjutan.

“Lewat MoU ini, kita juga memiliki target berupa fasilitas oprasional yang diinginkan pihak KWU serta ada tambahan rekening Bank BTN dari setiap wakif yang diperjuangkan oleh KWU,” kata. Arief. (*)