Hindari Gejolak Sosial, DPD RI Minta Raperda RZWP3K Banten Segera Dituntaskan

Dewan Perwakila Daerah (DPD) RI minta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini sedang masuk pembahasan antara pemprov dan DPRD Banten segera dituntaskan.

infobanten.id | Dewan Perwakila Daerah (DPD) RI minta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini sedang masuk pembahasan antara pemprov dan DPRD Banten segera dituntaskan.

RZWP3K harus dibahas dan dintuntaskan secara mendalam dengan melihat potensi dan kepentingan lokal. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan terjadi gejolak sosial  lebih parah lagi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zaenudin usai melakukan kunjungan kerja dengan Wakil Gubernur Banten,Andika Hazrumy di pendopo KP3B, Curug Kota Serang, Senin (13/7).

Busatami mengatakan, seharusnya Pemprov Banten bisa mempercepat proses Raperda RZWP3K.  Apalagi Banten wilayahnya dikelilingi oleh lautan.

Sehingga jika Raperda ini sudah disahkan menjadi Perda, ada payung hukum yang melindungi terkait aktivitas masyarakat petani maupun nelayan dalam menjalankan usahanya.

“Selama ini kan semua orang bisa menggali potensi laut yang berada di kawasan Provinsi Banten, tidak ada batasan wilayah tangkapan,” katanya.

Dalam prosesnya, kata Bustami, Raperda RZWP3K banyak melibatkan unsur seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementrian Agraria, Tata Ruang (ATR).

Karena itu RZWP3K seharusnya menjadi skala prioritas, karena soal zonasi menjadi penting agar sumber daya alam yang ada tetap terjaga dan bisa dimaksimalkan oleh masyarakat setempat.

“Kalau sudah di Perda-kan semuanya akan tertata dengan rapih. Para pengusaha tambang pasir akan dibatasi dengan wilayah tangkap ikan nelayan, sehingga semuanya bisa terjaga dan tidak saling saling mengganggu,” imbuhnya.

Adapun masalah konflik yang muncul, jelas Bustami, hal itu menjadi sebuah kewajaran. Tinggal bagaimana Pemprov Banten mampu mengkomunikasikan semuanya dengan baik agar tidak terjadi pro dan kontra.

“Harus ada komunikasi. Ini tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha tambang, tetapi juga para petani kita juga dilindungi. Negara ini pasti memikirkan untuk rakyat. Jika Raperda ini tidak bisa disegerakan, maka kejadiannya akan lebih parah dari apa yang sekarang terjadi,” jelasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Banten, Madsuri berharap  Raperda RZWP3K yang masih dalam pembahasan nantinya membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Besok (hari ini) akan ada jawaban gubernur atas pandangan fraksi-fraksi. Dan jika memungkinan dihari itu juga penetapan penyusunan anggota dan pimpinan panitia khusus (Pansus) RZWP3K,” katanya.

“Yang harus diperhatikan  adalah dampak dari  zonasi wilayah tambang pasir. Karena kalau Raperda itu disahkan menjadi Perda. Maka  kewenangan provinsi adalah batas wilayah  12 mil dari garis pantai. Dan disitu nantinya akan ada area tambang pasir laut  dikawasan Kabupaten/Kota Serang dan Cilegon. Ini yang harus diperhatikan,” sambung Madsuri.

Imbas dari penambangan pasir itu lanjut politisi PDIP ini adalah jangan sampai menganggu aktifitas masyarakat nelayan.

“Nanti jika ada penambangan pasir  secara otomatis, tidak semua masyarakat bisa masuk ke area itu. Ini harus dipikirkan konflik sosialnya ke depan. Jangan sampai banyak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari laut jadi terganggu,” harapnya. (*)