Jelang Tahun Baru, Dishub Banten Batasi Kendaraan Besar

Truk dilarang melintas di tiga ruas jalan yakni di Tol Tangerang-Merak, jalur arteri Serang-Tangerang dan ruas Jalan Gerem, Kota Cilegon.

infobanten.id | Selama dua hari, terhitung dari 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020, Dinas Perhubungan (Dishub) Banten akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang atau truk.

Truk dilarang melintas di tiga ruas jalan yakni di Tol Tangerang-Merak, jalur arteri Serang-Tangerang dan ruas Jalan Gerem, Kota Cilegon.

Kebijakan tersebut merupakan rangakaian dalam upaya kelancaran arus lalu lintas pada perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2019/2020. Pembatasan operasioanl truk sudah dilakukan pada 20-21 Desember untuk periode Natal.

Saat itu, pembatasan hanya diberlakukan untuk ruas Tol Tangerang-Merak.

Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo, Jumat pekan lalu mengatakan, pembatasan operasional truk merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh daerah.

Untuk perayaan tahun baru 2020, pembatasan diberlakukan pada 31 Desember 2019 hingga 1 Jnauari 2020.

“Truk nanti tanggal 31 (Desember) sampai tanggal 1 (Januari), dua hari,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran arus balik pasca mudik Natal. Untuk kali ini, ada tiga ruas jalan yang diberi pembatasan operasional truk. Ketiganya adalah ruas Tol Tangerang merak, jalur arteri Serang-Tangerang dan ruas Jalan Gerem, Kota Cilegon.

“Orang mulai pada balik kan. Di Banten cuma tiga ruas yang kena,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Tri, untuk aturan lainnya masih sama dengan pembatasan yang pernah dilakukan sebelum-sebelumnya. Terdapat sejumlah truk atau angkutan barang yang masih tetap diperbolehkan masuk ke tol.

“Diantaranya yang bermuatan BBM (bahan bakar minyak) dan sembako,” terangnya.

Selain optimalisasi pembatasan truk, kata Tri, pihaknya juga berupaya menjamin kenyamanan dan keselamatan warga yang menggunakan angkutan massal. Di periode Nataru ini Dishub Banten secara rutin menggelar uji kelaikan bus, terutama untuk antarkota antarprovinsi (AKAP).

Diakuinya, saat melakukan pengecekan Dishub menemukan sejumlah bus dengan nomor mesin berbeda dengan dan yang tertera dalam surat-surat kendaraan.

Temuan tersebut selanjutnya diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tindak lanjutnya. Sebab, bus AKAP merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Ceknya di (Terminal Pakupatan). Kita sudah serahkan, karena AKAP kan kewenangan pusat,” tuturnya.

Dipaparkan Tri, antisipasi kemacetan juga dilakukan dijalur menuju objek wisata. Untuk itu, Dishub juga telah memasang sejumlah kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV).

“CCTV di daerah wisata, diantaranya Pasar Anyer sana karena kan nanti ramainya di Pasar Anyer lalu ujung jalur Lingkar Selatan,” demikian Tri. (*)