Meski Sudah Disegel, Tempat Hiburan Di Gading Serpong Nekat Beroperasi

Sejumlah tempat hiburan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang yang disegel nekat beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

infobanten.id | Sejumlah tempat hiburan di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang yang disegel nekat beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Sabtu (11/7) malam, kembali beroperasi secara diam – diam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tempat karaoke dan panti pijat tersebut di antaranya, Trenz Club, Detones Karaoke, Twelve, Lounge dan Massage Vines 3 dan Barhouse Project yang sebelumnya disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang beroperasi kembali diam-diam sejak Senin (20/7) malam.

“Setahu saya sih sudah mulai buka dari kemarin malam. Bahkan salah satu tempat hiburan ada live musiknya  gimana sih ini Satpol PP kontrolnya,” ujar salah satu warga setempat.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp Messenger (WA), mengaku kaget dan tidak mengetahui ada tempat hiburan yang disegel oleh pihaknya sudah buka secara diam-diam. “Waduh infonya bagaimana ini kang, coba saya bisa minta lihat video atu fotonya,” ucap Bambang.

Pihaknya juga mengaku akan segera memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

“Intinya saya tidak pernah memberikan izin tempat hiburan untuk buka,” tegas Bambang.

Sebelumnya sejumlah tempat karaoke dan panti pijat yang melanggar aturan PSBB, disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Tempat tersebut di antaranya, Trenz Club, Detones Karaoke, Twelve, Lounge dan Massage Vines 3 dan Barhouse Project. Selain itu, puluhan terapis panti pijat dilakukan pendataaan. (*)