Pemkab Serang Batasi Kunjungan Wisatawan di Pantai dan Perhotelan

infobanten.id | Hadapi Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membatasi pengunjung di tempat wisata baik pantai maupun perhotelan.

Hal itu sesuai Instruksi Bupati Serang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat natal dan tahun baru 2022.

“Inmendagri aturan-aturannya terkait dengan menghadapi libur natal dan tahun baru, dan saya pun sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Serang karena harus menindaklanjuti untuk ke lapangan,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Senin (20/12/2021).

Kata Tatu, pembatasan harus diterapkan untuk perhotelan dengan maksimal 75 persen pengunjung dan di dalam Instruksi Bupati Serang juga tertuang pemberlakuan ganjil genap.

“Ini harus detail Satpol PP di lapangan mau seperti apa. Harus berbicara dengan pemilik wisata pantai terbuka karena ini agak sulit mengukurnya, harus ada deal dengan pemilik misalnya 75 persen pengunjung pemilik mengukurnya seperti apa, nanti tidak ada debat lagi pas hari H. Ini harus tersosialisasi, besok harus berjalan sosialisasinya bahwa libur natal dan tahun baru ini aturannya Instruksi Bupati Serang menindaklanjuti Instruksi Mentri Dalam Negeri,” kata Tatu.

Hadir juga pada rapat evaluasi tersebut, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Nanang Supriatna, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dan unsur Forkopimda dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menambahkan jika Pemkab Serang tidak melakukan penyekatan para wisatawan untuk berlibur di tempat-tempat wisata pantai atau pun lainnya.

“Kita tidak melakukan penyekatan, tapi pengetatan dan pembatasan serta ganjil genap. Kita hanya melarang merayakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Pandji. (Red)