Penculik Anak Bermodus Hipnotis Terjadi di Kota Serang

infobanten.id | Bagi orangtua di Kota Serang harap waspada akan kasus penculikan anak di bawah umur bermodus gendam alias hipnotis. Peristiwa penculikan anak nyaris terjadi Selasa, 30 November 2021 silam.

Pelaku berinisial SM (26) warga Bumi Agung Permai 1 Blok W 10, Kelurahan Unyur, Kota Serang mengincar korban anak di bawah umur. Saat menjalankan aksinya, SM melihat korban Bunga (7), bukan nama sebenarnya tengah bermain bersama teman-temannya.

Pelaku menghampiri korban yang sedang bermain di lapangan lingkungan rumah Jalan KH. Sokhari Nomor 14, Kelurahan Cipare Kecamatan Serang, Kota Serang. Melihat peluang kejahatan, SM lalu menghampiri korban.

“Seorang yang tidak dikenal menggunakan motor jenis beat warna hitam menghampiri korban yang sedang bermain. Kemudian pelaku menyuruh korban melihat handphone-nya untuk melihat jam berapa saat ini,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (27/12/2021).

Setelah korban melihat ponsel, pelaku langsung meminta korban untuk ikut bersamanya. Korban sempat ikut duduk di motor bersama pelaku dan pelaku membawa korban. Melihat itu, kawan-kawan korban yang lain meneriaki pelaku hingga pelaku memberhentikan motornya dan menurunkan korban.

“Pelaku menarik handphone milik korban dan kemudian melarikan diri,” ujarnya.

Mendapat laporan dari orangtua korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Serang Kota kemudian bergerak cepat memburu pelaku dan menangkap SM pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

“Kami amankan seorang laki-laki yang diduga pelaku percobaan penculikan anak disertai pencurian ponsel milik korban yang terjadi pada hari Selasa, 30 November 2021,” kata Kapolres.

Akibat aksinya, pelaku diancam Pasal 328 jo 53 dan atau 362KUHPidana. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu handphone merk Oppo A54 dan satu unit motor. (Red)