Setelah Dilantik, Kades Tidak Boleh Berhentikan Perangkat Desa, Sekda : Akan Disanksi

infobanten.id | Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melantik 144 kepala desa (kades) periode 2021-2026 di halaman pendopo Bupati Serang Jalan Brigjen KH. Syam’un pada Senin, 22 November 2021. Ratusan kades terpilih dilantik berdasarkan hasil dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021.

Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengimbau kepada para kades yang baru dilantik agar tidak memberhentikan perangkat desa secara sepihak. Prinsipnya, sesuai amanat peraturan tidak boleh ada pergantian perangkat desa karena like and dislike.

“Apalagi dengan asumsi bahwa si A si B itu tidak mendukung, itu tidak boleh,”ujar Entus usai pelantikan di Pendopo Bupati Serang.

Kecuali, lanjutnya, ada hal-hal tertentu yang di anggap tidak efektif atau tidak aktifnya seseorang menjadi perangkat desa. Itu pun, kata Entus, harus di buktikan oleh pemeriksaan dari Inspektorat tidak bisa diberhentikan semena-mena.

“Kalau berangkat dari hal-hal berkaitan dengan kinerja itu pun harus di laporkan ke bupati dan tim inspektorat melakukan pemeriksaan, kalau memang kenyataan kinerjanya buruk bermasalah boleh di ganti tapi harus melalui prosedur yang benar,”terang Entus.

Kendati demikian jika kades memberhentikan secara sepihak tanpa prosedur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang ini menegaskan akan memberikan sanksi ringan hingga berat. “Nanti bisa diberikan sanksi administrasi, sanksi ringan sampai sanksi yang berat kalau tidak mengikuti prosedur yang benar,”tandas Entus.

Disamping itu, dengan selesainya semua tahapan Pilkades Serentak tahun 2021 sampai 144 kades dilantik oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Entus mengaku lega. “Hari ini saya merasa plong selaku ketua panitia pilkades kabupaten karena seluruh tahapan pilkades serentak di 144 sudah selesai. Hari ini bupati sudah melantik, artinya mulai hari ini seluruh kepala desa terpilih agar segara melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Dia berharap, para kades terpilih harus memimpin untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang namun tidak ada lagi istilah pendukung dan bukan pendukung. “Kalau kemarin ada yang mendukung ada yang tidak itu adalah bagian konstitusional dari sebuah proses demokrasi dalam pilkades. Itu di lindungi undang-undang, jadi orang boleh menentukan pilihan,”katanya.

“Sekarang kades terpilih harus mengayomi, menaungi seluruh warga masyarakat, dia harus menjadi pemimpin pemerintahan desa, dia juga harus melaksanakan seluruh pembangunan untuk seluruh warga masyarakat, dan dia juga harus melakukan pemberdayaan bagi seluruh warga masyarakat,”imbau Entus.

Oleh karena itu, Entus meminta kepada warga masyarakat juga untuk melakukan atau bersikap demikian. “Sekarang kadesnya adalah kepala desa semua. Tidak ada lagi dukungan masyarakat tertentu, ini semua harus mendukung, dengan seperti itulah pembangunan di desa pemerintahan di desa ini bisa berjalan dengan baik,”tuturnya. (Red)