Tak Terima Upah Naik Cuma Rp40 Ribu Jadi Alasan Aliansi Buruh Banten Akan Kembali Kepung Gubernuran

infobanten.id | Serikat buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi dipastikan akan kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi ke kantor Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). 

Aksi itu dilakukan sebagai kekecewaan mereka terhadap kebijakan WH yang hanya menaikkan upah buruh 2022 sebesar Rp40 ribu dan besaran itu jauh dari apa yang mereka tuntut selama ini. 

“Kenaikannya hanya 1,63 persen, padahal kami meminta 8,9 persen. Itu jauh dari apa yang kami harapkan. Makanya siap-siap saja nanti kami akan kembali turun,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Dia menilai, penetapan kenaikan UMP di Banten sangat tidak memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja di Banten.

Seharusnya Gubernur Wahidin Halim tidak hanya berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 saja dalam penetapan UMP. 

“Tetapi nyatanya Gubernur lebih takut dan tunduk pada SE Menteri Tenaga Kerja yang mewajibkan para Kepala Daerah untuk menggunakan PP 36, ketimbang mendengarkan suara buruh dan rakyat Banten,” katanya.

Padahal, menurut Intan Undang-undang tentang otonomi daerah jelas menyebutkan bahwa kepala daerah memiliki tanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan hidup minimum dan layak untuk rakyat.

“Serikat Pekerja masih tetap menolak dan tetap akan melakukan pengawalan terhadap UMK Tahun 2022 di seluruh Kota dan Kabupaten,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten mengatakan, penetapan kenaikan UMP 2022 harus mengikuti formulasi yang berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Ciptakerja.

Dengan demikian, kata dia, kebijakan penetapan kenaikan UMP diatur oleh pemerintah pusat.

“Saya akan bersikap tegas apa yang sudah disepakati. Apa yang sudah menjadi keputusan tidak akan saya ubah, walaupun saya di demo,” katanya. (Red)