Terlibat Hutang Pria Asal Palembang Mencuri Tas Di Dalam Mobil

Pelaku Pencurian Tas Di Dalam Mobil Saat Di Periksa Pihak Kepolisian

infobanten.id | Berdalih terlilit hutang, seorang pria bernama Doni Rifki (27) asal Palembang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian akibat aksinya yang dengan berani mencuri uang tunai dan telpon genggam milih pegawai yang bekerja sebagai penjual gas elpiji saat melakukan pengiriman ke salah satu Toko retail di Kawasan Citerep, Walantaka, Kota Serang pada hari Selasa (09/07/2019).

Tersangka mengaku, Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan dalih untuk membayar hutang kepada temannya sebesar Rp5.000.000.

“saya melakukan pencurian sendiri untuk membayar hurang sebanyak Rp5.000.000 dengan cara membuka pintu mobil saat sopir dan kenek menurunkan gas elpiji kemudian saya ambil barang dari mobil dan membawa kabur naik motor namun saya dicegat warga dan dipukul warga,” ujarnya.

Kejadian pencurian barang di mobil dibenarkan oleh Kapolsek Walantaka, AKP Yudi Permana yang mengatakan bahwa tersangka merupakan warga pendatang dan bersatatus pengangguran saat ditemui di Kantornya, Rabu (10/07/2019).

“Betul, ada kejadian pencurian barang di dalam mobil di Wilayah Walantaka dan tersangka merupakan warga pendatang dari Palembang yang ikut pamannya di Walantaka kurang lebih satu bulan, tersangka mengaku dia punya hutang kemudian untuk kebutuhan pembayaran dia berinisiatif mencuri, kepada polisi dai mengaku beraksi baru satu kali,” katanya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan bahwa tersangka dengan nekat beraksi di siang bolong dengan cara membuka pintu mobil yang tidak terkunci ketika sang sopir dan kenek menurunkan gas elpiji.

“kebetulan mobil itu lagi parkir untuk menurunkan gas, tiba tiba datang seorang pemotor dan langsung menghamipir pintu mobil yang tidak terkunci dan buka pintu mengambil barang berupa ponsel genggam ,atm dan uang tunai Rp.1.800.000, namun tak lama berselang aksi tersebut diketahui warga dan langsung diamanakan oleh anggota Polsek Walantaka yang lagi bertugas di Wilayah tersbut,” ucapnya.

Kejadian tersebut kini tengah ditangani Polsek Walantaka dengan total kerugian ditaksir senilai Rp.3.800.000, kemudian akibat perbuatannya, pelaku terancam paling lama lima tahun penjara. (*)