Tindak Pidana Perpajakan Senilai Rp20 Miliar Diserahkan ke Kejari Tangsel

Tim Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan atas nama SM senilai lebih dari Rp20 miliar ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang.

infobanten.id | Tim Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan atas nama SM senilai lebih dari Rp20 miliar ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang.

Pelaku telah disangka membantu dan/atau turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau Faktur Pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT MS, PT KSA, PT DGM dan telah menimbulkan kerugian bagi negara. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS.

Dia mengatakan, terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp20.700.683.949,- (dua puluh milyar tujuh ratus juta enam ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah),” katanya melalui pesan rilis pada Jumat (26/2).

Terhadap perusahaan yang membeli Faktur Pajak Fiktif dari tersangka diharuskan membayar Pajak Pertambahan Nilai secara utuh disertai dengan denda atas pajak yang kurang dibayar tersebut dan melakukan pembetulan atas pelaporan pajaknya.

“Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SM sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari ini,” ungkapnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten. 

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (*)