
.
infobanten.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis losbak (pick up) yang beroperasi di berbagai wilayah hukum Polda Banten. Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian pencurian kendaraan Mitsubishi L300 dan Colt Diesel.
Kegiatan pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Wadirreskrimum AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Meryadi, serta Kasubdit 3 Jatanras Kompol Yeremia Iwo. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku terbagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi yang berbeda.
Dari hasil investigasi, polisi menemukan empat lokasi utama tempat para pelaku melakukan aksinya, yakni di wilayah Cibeber dan Purwakarta Kota Cilegon, Puloampel Kabupaten Serang, serta Karangtanjung Kabupaten Pandeglang. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak pintu kendaraan dan menyalakan mesin menggunakan kunci palsu atau soket kabel, kemudian menghilangkan sinyal GPS mobil curian menggunakan alat jammer agar tidak terlacak.
Kelompok pertama melakukan aksinya di wilayah Cilegon dan Serang. Polisi menangkap pelaku utama ZA (57) dan rekannya KD (50) setelah melakukan pencurian mobil Mitsubishi L300 di kawasan Cibeber, Cilegon. Kedua pelaku ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan Tim Resmob di pintu Tol Cilegon Timur pada dini hari. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sejak Agustus 2025 dan menjual kendaraan hasil curian kepada AZ (43), yang juga turut ditangkap di Garut, Jawa Barat.
AZ diketahui berperan sebagai penadah sekaligus penyedia alat jammer untuk menghilangkan sinyal GPS kendaraan curian. Berdasarkan pengakuan, AZ sudah 16 kali menerima barang hasil curian sejak tahun 2006 hingga 2018. Mobil hasil curian dijual kepada MR dan NH yang saat ini masih buron (DPO). Para pelaku menjual kendaraan curian tersebut ke wilayah Jawa Timur untuk dibongkar dan dijual secara terpisah, dengan harga antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per unit.
Sementara itu, kelompok kedua berasal dari wilayah Rumpin, Cirampog, Bogor, yang beraksi di jalur Jasinga–Rangkasbitung–Pandeglang–Tangerang. Mereka ditangkap saat melakukan pencurian Mitsubishi Colt Diesel di Pandeglang pada 14 Oktober 2025. Dalam proses penangkapan, Tim Resmob sempat dihadang dengan senjata airsoftgun jenis revolver, namun berhasil melumpuhkan dua pelaku, yakni Miftah dan Nurul Budiman, serta menangkap satu pelaku lainnya bernama AY (23) di Jasinga, Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, kelompok kedua mengaku telah melakukan sekitar 30 kali pencurian kendaraan losbak di wilayah Lebak, Tangerang, dan Pandeglang. Mereka menjual hasil kejahatan kepada seorang penadah berinisial UD alias BPT (DPO) di daerah Cirampog, Bogor, dengan harga sekitar Rp25 juta per unit. Keuntungan hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara para pelaku, dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp7 juta per orang.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Banten menyita sejumlah barang bukti dari kedua kelompok, termasuk beberapa unit kendaraan hasil curian, alat-alat untuk membobol kunci, jammer GPS, airsoftgun, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Polisi juga mengamankan kendaraan operasional pelaku berupa mobil Sigra putih dan motor Honda CRF yang digunakan dalam aksi mereka.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap para pelaku lain yang masih buron dan memastikan tidak ada ruang bagi kejahatan di wilayah Banten,” tegas Dian. (*)



































