infobanten.id | Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Polda Banten menangkap diduga pelaku pembunuhan seorang wanita di kamar kontrakan di Kramatwatu di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Sekitar tiga pekan lamanya polisi memburu pelaku pembunuhan wanita pekerja hotel SM (34) yang ditemukan tewas dikamar kontrakannya pada Selasa malam, 18 Agustus 2021. Akhirnya orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut berinisial BM (40), ditangkap di tempat kosannya, di Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang.
“Pelaku pernah tinggal di TKP tersebut, di kamar tersebut di tahun 2016 dan pelaku memiliki kunci kamar tersebut yang belum dikembalikan. Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain, sudah di rencanakan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat menyampaikan keterangan pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Serang Kota, Senin.
AKBP Maruli mengatakan, usai menghabisi nyawa korbannya yang juga pernah menjalin hubungan mesra, pelaku membawa berbagai barang milik korban seperti sepeda motor hingga tabung gas LPG.
“Kita menelusuri dari jejak digital pelaku, pelaku sudah mengetahui diintai polisi, diamankan di sekitaran kontrakkan pelaku. Kita akan cek psikologisnya,” kata Maruli.
Menurut AKBP Maruli, karena pernah tinggal satu kontrakkan sehingga pelaku mengetahui kondisi disekitar lokasi. Kemudian BM merencanakan pencurian tersebut. Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang disertai membawa tali tambang.
Menurut keterangan pelaku, kata kapolres, tali tambang itu sediayanya akan digunakan untuk memanjat dan masuk kontrakkan melalui atap pada Senin, 17 Agustus 2021. Namun tidak dilakukan oleh pelaku, karena di lokasi tersebut sedang ramai sehingga pelaku mengurungkan niatnya dan melakukannya Selasa, 18 Agustus 2021 pagi.
“Pelaku membuka menggunakan kunci, masuk ke kamar korban, korban masih tertidur, tiba-toba korban terbangun, kemudian di cekik, korban meninggal. Pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri, pelaku memanjat plafon,” katanya.
Karena perbuatannya, kata Maruli, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun. (*)