Ribuan Lembar Rupiah dan Dollar Palsu Disita Ditreskrimum Polda Banten dari Dua Pelaku

.

infobanten.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) beserta ribuan lembar uang palsu berbagai pecahan.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya, Jumat (07/11/2025).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku berinisial ES tengah menyimpan sejumlah uang palsu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 serta uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50 yang disimpan di salah satu ruangan rumahnya.

Selain uang palsu, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang. Barang-barang tersebut antara lain peti kayu, kain hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang ditempel pada sterofoam. Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku memperoleh sebagian uang palsu tersebut dari seseorang berinisial SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” ujar Kombes Pol Dian. Berdasarkan informasi itu, tim Ditreskrimum segera melakukan pengembangan kasus.

Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

“Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Dari hasil interogasi, SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” terang Kombes Pol Dian.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100.000, 550 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 100, 150 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 50, empat buah peti kayu, dan sepuluh buah kardus. Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolda Banten.

Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHPidana. “Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Dian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang maupun investasi yang tidak masuk akal. “Polda Banten akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (*)