.
infobanten.id | SERANG – Petugas Satresnarkoba Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial IM (24) di kediamannya di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis dini hari, 4 Juni 2026.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan call center 110 Polri. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Serang dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui call center 110. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” kata Andri Kurniawan, Selasa, 9 Juni 2026.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi maupun penyimpanan narkotika.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, IM berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di area dapur rumah pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain timbangan digital, telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, lakban serta plastik klip bening yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu berikut peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkoba. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.
Sementara Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial NT yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari saudara NT yang berada di wilayah Jakarta Barat. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus melakukan pengejaran terhadap NT,” jelas Bondan.
Kapolres Serang kembali mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui call center 110 maupun langsung ke kantor kepolisian terdekat.
“Sekecil apa pun informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas alumnus Akpol 2006. (*)