infobanten.id | Kabupaten Serang . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang meminta masyarakat Kabupaten Serang untuk selalu mengupdate dokumen kependudukan. Karena ketika ada perubahan maupun peristiwa yang dialami masyarakat bisa terkonfirmasi dokumennya tidak terkendala.
Update dokumen kependudukan merupakan program unggulan Disdukcapil kabupaten Serang mengenai kepemilikan dokumen kependudukan terdiri dari KK, KTP, Akta kelahiran, KTA dan dokumen lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang atau Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah, S.Sos, M.Si melalui sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Drs Jajang Kusmara, M.Pd mengatakan bahwa, program unggulan dari Disdukcapil Kabupaten Serang dari sisi kependudukannya memiliki lengkap dokumen dan selalu mengupdate dokumen terbaru.
“Intinya yang menjadi program unggulan dari Disdukcapil Kabupaten Serang dari sisi kependudukannya lengkap dan selalu mengupdate terbaru. Artinya ketika ada perubahan atau peristiwa penting yang dialami masyarakat, maka penduduk berkewajiban lapor ke unit pelaksana teknis pelayanan dukcapil yang tersebut di 29 kecamatan wilayah kabupaten Serang,” jelas Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara kepada infobanten.id di ruang kerjanya belum lama ini.
Lebih lanjut Jajang menjelaskan, proses untuk pembaharuan dokumen pun tidak lama, selama penduduk tersebut melengkapi persyaratan. Jajang mencontohkan, misalnya, ada kelahiran anak harus segera dibuatkan akta kelaihrannya, jangan sampai nunggu usia anak umur 5 sampai 6 tahun.
“Jadi harus segera diurus, kalau tidak diurus akan repot sendiri. Pemerintah mendorong masyarakat mengurus tetap waktu, termasuk mengurus pembaharuan agar tetap waktu,” paparnya.
Termasuk, misalkan adanya bantuan dari pemerintah, masyarakat harus menyertakan dokumen kependudukannya. Dokumen yang diserahkan harus aktif dan terbaru.”KK dan KTP nya harus aktif. Masyarakat harus menyadari bahwa kita semua berkewajiban mengurus kependudukan, dan untuk layanannya pun gratis tidak ada biaya,” tambah Jajang.
Jajang pun menyarankan, apabila mengurus dokumen kependudukan, masyarakat harus mengurus melalui fasilitas Disdukcapil, jangan sampai diurus melalui oknum lain yang menafaatkan momen ini.
“Jadi ngurus KTP, KK atau dokumen lainnya haris ke Disdukcapil jangan ke pihak lain. Secara garis besar program Disdukcapil membuat masyarakatdi Kabupaten Serang mudah memiliki dokumen kependudukan dan dipermudah untuk selalu update,” pungkasnya.
Masyarakat sudah harus memahami agar update elemen data kependudukan diubah sehingga pengurusan dokumen kependudukan kependudukan tidak dilakukan saat dibutuhkan. Hal ini agar kebiasaan update elemen data kependudukan yang baru diubah setelah perlu ini harus dihilangkan sehingga pengurusan dokumen kependudukan tidak selalu dilakukan dalam waktu yang mendesak atau saat butuh saja.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar masyarakat dapat segera mengurus update status dokumen kependudukan apabila ada perubahan elemen data misalnya akta kematian apabila suami atau istri meninggal atau cerai dengan mengurus ke pengadilan untuk mengurus akta cerai.
Perubahan elemen data lainnya misalnya data pendidikan di Kartu Keluarga juga perlu di update apabila telah berubah dengan membawa dokumen ijazah sebagai bukti telah berubah pendidikanya dan Kartu Keluarga aslinya untuk digantinya dengan Kartu Keluarga yang baru.
“Dan juga untuk lebih teliti mengecek sinkronisasi data pada dokumen lain seperti akta kelahiran buku nikah, KK, ijazah dan paspor sehingga kedepan tidak ada perbedaan elemen data,” tutupan. (Advertorial)