Beranda Banten Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Terlibat Pemalsuan Surat

Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Terlibat Pemalsuan Surat

.

infobanten.com l Serang – Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, serta Sekretaris Desa Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut yang terjadi pada Februari 2025.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan untuk memastikan keterlibatan keempat tersangka. Arsin, yang awalnya mengaku sebagai korban, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pemalsuan surat izin untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di kawasan pagar laut.

Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti, seperti printer, layar monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod, yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen-dokumen terkait. Arsin mengaku tidak memahami prosedur birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga, SP dan CE, yang membantunya dalam urusan sertifikat tanah.

Sementara itu, pengacara Arsin menegaskan bahwa kliennya bukan aktor utama dalam kasus ini dan berharap agar proses hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga keputusan pengadilan dikeluarkan.(*)