infobanten.id | Kabupaten Serang – RS (56) pengurus kendaraan di PT ATR ditangkap anggota unit Pidana umum Polres Serang. RS telah dilaporkan menggelapkan empat unit kendaraan truk tronton serta satu unit excavator.
Setelah menggelapkan beberapa kendaraan, pelaku kabur ke tempat persembunyiannya di daerah Kalimantan Selatan.
“Pelaku kita lacak dan ditemukan di Kalimantan sana, kemudian kita meminta bantuan dengan Polres Tapin. Akhirnya pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan,” terang Kapolres Serang Akbp Yudha Satria, Senin (13/06/2022).
Kapolres menjelaskan, sesuai laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini baru diketahui saat YWS (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan kendaraan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada kendaraan truk tronton serta excavator tidak berada di pool. YWS selanjutnya menanyakan kepada petugas security dan diketahui jika lima kendaraan berat tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS yang pada saat itu bekerja sebagai pengurus pool,” kata Yudha.
Lanjut Yudha, mengetahui kendaraan berat milik perusahaan tidak ada di pool, pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR. Alhasil pelaku sudah tidak bisa ditemui oleh pihak perusahaan.
“Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Polres Serang, atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar. Kendaraan itu dijual ke pengusaha yang diketahui berinisial MU,” ungkap Yudha
Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif, namun dari keterangan tersangka ketika menjual kendaraan perusahaan dibantu oleh satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.
“Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (*)