infobanten.id | Serang – Optimalkan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di wilayah Kota Serang, Pemerintah Kota Serang menerima kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Senin (19/09/2022).
Kegiatan Kunker Komisi II DPD RI di Kota Serang tersebut diterima oleh Asisten Daerah II Kota Serang Yudi Suryadi yang bertujuan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
Seperti yang disampaikan oleh Pimpinan Komite II Aceh Abdullah Puteh bahwa dalam rangka menyempurnakan Raperda Revisi Undang-Undang hal ini dilakukan dengan mengunjungi langsung ke beberapa Daerah untuk melihat kemajuan atau perkembangan dalam Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Di lapangan tentunya banyak kemajuan dan tantangan terutama masalah biaya dan birokrasi yang panjang, kemudian kami juga tadi bertanya bagaimana jika konservasi sumber daya alam yang ada di pusat di kembalikan lagi ke daerah,” ucap Abdullah Puteh.
Menambahkan hal serupa Direktur Bina Pengelolaan dan Pengelolaan Ekosistem (BPPE) Dr. Ammy Nurwati menyampaikan bahwa terkait cagar alam pulau dua yang berada di Kota Serang tentu patut untuk dilestarikan.
“Kalau kita bicara cagar alam Pulau Dua yang ada di kota serang, cagar alam ini berdasarkan historinya dahulu yang menyatukan pulau sumatera dan pulau jawa, dengan akibatnya sedimentasi dan prihal sebagainya, itu yang menjadi cikal bakal terbentuknya pulau dua,” ungkap Ammy Nurwati.
Menanggapi hal tersebut Asisten Daerah II Kota Serang Yudi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Serang siap mendukung dan berkolaborasi untuk meningkatkan ekosistem dan menjaga cagar alam yang ada di Kota Serang.
“Karena Pulau Dua ini masuk kedalam wilayah Kota Serang, apa yang bisa kami siap lakukan, didalam mengelola wilayah sekitar Pulau Dua agar jelas, jangan sampai karna kewenangannya ada di Balai kami belum bisa bertindak secara maksimal makanya perlu adanya koordinasi dan komunikasi apalagi sekarang sedang ada rencana perubahan Undang – Undang, agar peran Daerah bisa masuk didalamnya sehingga kami bisa ikut membantu untuk merawat dan mengelola Pulau Dua,” ungkap Yudi. (*)