.
infobanten.id | Serang . Jajaran Polda Banten tengah bergerak cepat mengusut tujuh kasus pertambangan ilegal yang nekat beroperasi di kawasan hutan Kabupaten Lebak, Banten. Aktivitas terlarang ini ditemukan merambah kawasan Perhutani hingga Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa ketujuh laporan tersebut merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga April 2026.
”Ada empat kasus tambang batu bara ilegal di wilayah Cihara yang masuk kawasan Perhutani, serta dua kasus tambang emas ilegal di Blok Ciengang, TNGHS, Kecamatan Cibeber,” ujar Yudhis dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus tambang emas saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi dua nama terlapor, yakni pria berinisial SR alias AN dan AD.
Tak hanya mengincar penambang, polisi juga menyasar rantai pasokan bahan kimia berbahaya. Satu orang berinisial LS alias BOH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan merkuri yang digunakan untuk mengolah emas ilegal.
”Khusus untuk tersangka LS, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Yudhis.
Keseriusan polisi dalam kasus ini dibuktikan dengan pengecekan titik koordinat langsung di lapangan bersama petugas Balai TNGHS. Hasilnya, lokasi tambang dipastikan berada di dalam kawasan lindung, yang jelas melanggar UU Kehutanan dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Saat ini, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.
”Kami tidak akan berkompromi dengan aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem hutan lindung dan taman nasional. Penindakan tegas akan terus dilakukan,” tutupnya.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat. (*)