infobanten.id | Kota Serang – Sebanyak 88,06 gram narkotika jenis sabu disita oleh satuan reserse narkoba Polresta Serang Kota dari hasil penangkapan selama bulan Januari 2023.
Wakapolresta AKBP Hujra Soumena, mengungkapkan bahwa selain menyita sabu, anggotanya pun menyita ribuan obat keras yang diperjualbelikan secara bebas tanpa surat izin edar dokter.
“Sebanyak 5.328 butir jenis Hexymer dan Tramadol kami sita di wilayah hukum Serang Kota, ini merupakan hasil penangkapan dari tim Satresnarkoba,” kata Hujra saat presconfres di Mapolresta Serang Kota, Jum’at (10/02/2023).
Pengungkapan ini lanjut Hujra, merupakan bentuk pengabdian Polri pada negara demi memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini ada enam orang yang ditangkap. Saat ini ke enam orang tersebut sedang dilakukan proses hukum dan diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi ketika bebas dari masa tahanan,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti sabu dan obat keras, anggota polisi juga menyita satu unit ponsel genggam dan sejumlah uang dari hasil penjualan.
“Uang hasil pendapatan jual obat keras sejumlah satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah. Para pelaku dikenakan pasal 196 junto pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun,” papar Wakapolresta Serang Kota.
Terakhir, Hujra menyampaikan pesan kepada para siswa dan siswi yang saat ini berada dibangku sekolah agar tidak terjerat kasus pidana apapun atau membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Hindari segala bentuk narkotika dan kejahatan jalanan serta kejahatan lainnya yang bisa merugikan diri sendiri atau orang lain,” tukasnya. (0)