.
infobanten.id | Serang – SMA Negeri 2 Kota Serang mulai hari ini resmi memperketat pembatasan penggunaan telepon genggam (HP) bagi siswa dan guru di lingkungan sekolah. Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, mengingat aturan serupa telah diterapkan sejak masa pandemi Covid-19, namun kini pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat.
Pembatasan penggunaan HP berlaku mulai pukul 07.15 WIB hingga 15.30 WIB. Selama jam tersebut, siswa dilarang menggunakan HP, kecuali untuk keperluan pembelajaran dengan izin guru.
“Kebijakan ini sangat bermanfaat. Dampak positifnya, siswa menjadi lebih tertib, tidak lagi membuat konten di media sosial saat jam sekolah, dan suasana kekeluargaan antara siswa maupun guru menjadi lebih baik,” ujar Mala Leviana Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Serang, Selasa 02 Februari 2026.
Selain untuk menertibkan aktivitas siswa, pembatasan HP ini juga bertujuan untuk menguatkan pendidikan karakter. Guru pun ikut menjadi teladan dengan tidak menggunakan HP saat mengajar di kelas, kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti pelaksanaan ulangan, tugas, atau pencarian informasi yang mendukung pembelajaran.
Kebijakan ini diberlakukan tanpa batas waktu karena dinilai efektif dalam meningkatkan konsentrasi belajar siswa dan mencegah penggunaan HP untuk kegiatan yang tidak bermanfaat.
Untuk siswa yang melanggar aturan, sekolah menerapkan sanksi sistem poin. Siswa yang ketahuan menggunakan HP tanpa izin diwajibkan melalui beberapa tahapan pembinaan, antara lain meminta izin dan pembinaan dari orang tua, wali kelas, guru BK, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, hingga Tim GDS. Selain itu, siswa juga diberi tugas pembinaan seperti hafalan Al-Qur’an atau tugas lain yang mendukung kedisiplinan sebelum HP dikembalikan.
Saat ini, SMA Negeri 2 Kota Serang memiliki 1.632 siswa dan 82 guru.
Terkait waktu istirahat, sekolah memiliki dua jam istirahat. Pada jam istirahat pertama, siswa melaksanakan kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sangat mendukung kesehatan dan kecerdasan siswa. Sementara pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, siswa melaksanakan salat Zuhur berjamaah, baik putra maupun putri.
Siswa diperbolehkan menggunakan HP saat kegiatan belajar mengajar dengan izin guru, serta setelah pulang sekolah untuk menghubungi orang tua, keperluan ekstrakurikuler, bimbingan belajar, atau transportasi daring.
“Penggunaan HP bisa membawa manfaat, tapi juga bisa berdampak sebaliknya. Karena itu, kami terus mengedukasi siswa dan guru agar bijak dalam menggunakan teknologi,” tutup Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Serang. (*)