.
infobanten.id | SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dari enam ASN tersebut, lima berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat, sementara satu ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan lima PNS yang diberhentikan terdiri dari dua tenaga pendidik dan tiga pegawai kelurahan. Mereka dijatuhi sanksi karena tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan yang sah.
“Kasus yang paling banyak terjadi adalah ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang sah,” kata Murni, Sabtu (6/6/2026).
Sementara itu, satu PPPK yang berprofesi sebagai guru harus menerima sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran asusila.
Menurut Murni, seluruh proses penindakan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Setiap laporan pelanggaran terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan, klarifikasi, hingga pemanggilan ASN yang bersangkutan.
Apabila pelanggaran terbukti, BKPSDM akan menyusun laporan dan mengajukannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut sebelum sanksi dijatuhkan.
“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
BKPSDM Kota Serang memastikan penegakan disiplin ASN akan terus dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Serang. (*)