.
infobanten.com l Serang – Seorang kakek berinisial UR (55), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, tega memperkosa cucu tirinya berkali-kali hingga korban hamil enam bulan. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban ke UPTD PPA Kabupaten Lebak untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Menurut Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Puji Astuti, korban bersama keluarganya datang untuk mengadukan kasus ini sekitar seminggu yang lalu. “Korban mendapatkan perlakuan asusila ini sejak Agustus 2024. Saat ini, kondisi korban sedang hamil sekitar enam bulan,” ujar Puji saat dihubungi pada Rabu (12/02/2025).
Meskipun hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan korban tidak mengalami trauma berat, perubahan perilaku terlihat jelas, di mana korban menjadi pemurung pascakejadian tersebut. UPTD PPA berkomitmen untuk terus memantau kondisi korban serta memberikan pendampingan psikologis dan pemantauan kehamilan setiap bulan.
Pelaku Sudah Ditahan, Terancam Hukuman Berat
Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong, mengonfirmasi bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali sejak Agustus 2024. Bahkan, dua tahun sebelumnya, pelaku sudah sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
“Untuk proses hukumnya, saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” kata Limbong.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Karena pelaku adalah kerabat dekat korban, hukuman bisa diperberat sepertiga dari pidana yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3).
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan anak dari predator seksual di lingkungan keluarga.(*)