
.
infobanten.id | Lebak – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi terkait beredarnya video dugaan penistaan agama di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak. Dalam video yang viral tersebut, terlihat tindakan tidak terpuji yakni menginjak Kitab Suci Al-Qur’an.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memastikan bahwa pihak kepolisian tengah menangani kasus tersebut secara serius. Saat ini, para terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lebak.
“Kami sudah mengamankan pihak-pihak yang terlibat. Saat ini proses pemeriksaan mendalam sedang dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Maruli dalam keterangan resminya, Jumat (10/4).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Kejadian bermula dari kecurigaan seorang pemilik salon berinisial NL terhadap pengunjung wanita berinisial MT yang diduga mengambil barang di lokasi tersebut.
Lantaran MT tidak mengakui perbuatannya, NL kemudian mendesak MT untuk bersumpah di bawah Al-Qur’an. Namun, dalam prosesnya terjadi tindakan menginjak kitab suci tersebut yang direkam dan kemudian tersebar luas di media sosial pada Rabu (8/4).
Imbauan Kepolisian
Menyikapi situasi yang sensitif ini, Polda Banten meminta warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarluaskan video tersebut karena dapat memicu kegaduhan yang lebih luas.
”Kami memohon kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya atau video-video yang beredar. Mari kita jaga kondusivitas wilayah. Percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kami,” tegas Maruli.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama ini secara proporsional guna menjamin keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat. (*)
































