infobanten.id | Kabupaten Serang . Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang berhasil melampui target pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2021, di tahun 2022 ini awalnya Bapenda Kabupaten Serang melalui Bidang Penetapan dan Penagihan menargetkan pencapaian PBB ditetapkan sebesar Rp. 88 miliar namun berubah alami kenaikan target.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanusofa kepada infobanten.id mengatakan Bapenda Kabupaten Serang melalui bidang penetapan dan penagihan di tahun 2022 menetapkan kenaikan PBB dari target sebelumnya menjadi Rp. 95 miliar.
“Artinya target yang ditetapkan sebesar Rp. 88 miliar, menjadi sebesar Rp. 95 miliar atau 107,94 persen, Kenaikannya kurang lebih Rp 7 miliar. Jadi strategi dan inovasinya setiap tahun berubah, seperti tahun 2021 itu Inovasi adanya salah satu kebijakan yang di ubah dimasa pandemi seperti penghapusan pada denda administrasi sesuai pengajuan mereka,” ujar Ikhwan kepada infobanten.id belum lama ini.
Ikhwan menjelaskan, bahwa Program Kegiatan penagihan mobil keliling (Moling) inilah yang menjadi target PBB pada tahun 2021 di Kabupaten Serang yang berhasil melebihi target, juga meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar PBB yang telah menunggak.
“Artinya itu yang kita bantu dan jadi signifikan justru yang bayar banyak, Kegiatan penagihan mobil keliling (Moling) PBB P2 yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Bidang Penetapan dan Penagihan, juga menjadi bentuk pelayanan terpadu terhadap masyarakat agar memudahkan membayar Pajak dan meningkatkan pendapatan Pajak Daerah,” katanya.
Lanjutnya, Mobil keliling ini termasuk Inovasi dalam penegakan PBB, walaupun untuk nilai tidak signifikan terhadap nilai PBB, tapi ini merupakan ibaratnya salah satu terobosan uji kepatuhan kepada masyarakat dalam membayar pajak PBB.
“karena buku 1, 2 dan 3 PBB di bawah 5 juta itu di bayar oleh masyarakat umumnya Kalau buku 4 dan 5 PBB diatas 5 juta itu oleh PT,” tuturnya.
Dari hasil eveluasi, Mobil keliling banyak mendapatkan apresiasi dari masyarakat, karena pembayaran PBB menjadi lebih mudah dan dekat.
“Di tahun 2021 mobil keliling (moling) itu cuma ada satu unit kita bisa memperoleh pajak PBB dari buku 1, 2 dan 3 itu sebanyak 566 juta dari 16 kecamatan, ternyata moling mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat karena bayarnya dekat dari masyarakat dan terjadwal,” tegasnya.
Pada tahun 2022 ini Mobil keliling bertambah menjadi 2 unit dan akan melayani pembayaran PBB secara keliling di 29 kecamatan di kabupaten serang. Pada saat rapat evaluasi PBB para camat juga mengusulkan agar Moling dilakukan di 29 Kecamatan agar mempermuda masyarakat untuk membayar PBB.
“Alhamdulillah Pemda juga mensuport dengan penambahan mobil moling, itu bener-bener kita uji kepatuhan Masyarakat dalam membayar PBB itu,” ungkapnya.
Bapenda Kabupaten Serang saat ini sedang melakukan cetak masal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT tahun 2022 untuk kemudian dibagikan Kepada Masyarakat.
“Tapi kebijakan aturan yang 2022 ini belum keluar, penghapusan denda adrimistrasi masih atau tidak saya belum tau, tapi yang jelas moling itu pasti ada pendekatan kepada masyarakat tentang uji kepatuhan mereka dalam membayar PBB, Mudah-mudahan aja di tahun 2022 juga over target bukan hanya 95 persen apalagi di bawah, mudah-mudahan lebih dari segitu, kalau PBB meningkat otomotif pendapat daerah juga meningkatkan mempengaruhi hal lainya,” tutupnya. (Advertorial)