
infobanten.id | Serang. Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten menindak tegas melakukan penangkapan kepada inisial RM (44) tersangka ujaran kebencian dan permusuhan berlatar belakang SARA warga Cikeusal, Kabupaten Serang.
Penangkapan RM itu terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.
Kasubdit IV siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy mengatakan, bahwa ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku RM melalui akun facebook Romeo Guiteres, pada postingan Sabtu (23/04) pukul 17.38 Wib, Senin (25/04) pukul 15.00 Wib dan Selasa (26/04) pukul 13.45 wib yang mendiskreditkan MUI Banten.
“Tersangka RM melakukan ujaran kebencian terhadap MUI Banten karena ada nya larangan mengajindi pinggir jalan. Tersangka memposting ke akun facebook milik RM sampai tiga kali,” ungkap Kompol Wendy saat konferensi pers, di Mapolda Banten, Senin (20/6/2022).
Dikatakan Kompol Wendy, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 4 saksi terutama dari MUI dan 3 ahli baik ahli bahasa, ahli ITE juga ahli hukum pidana.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik akun Facebook Romeo Guiteres dan menetapkan pemilik RM (44). Hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beragam barang bukti berupa screenshot postingan di Facebook, 1 unit hp Vivo hitam lengkap simcard, dan 1 unit hp Samsung lengkap simcard,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan Pasal 45A UU No.19 Tahun 2016 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Polda Banten akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian bernuansa SARA yg dapat berdampak ke konflik dan pecah belah persatuan kesatuan bangsa, dan meminta agar pengguna medsos tetap menjaga etika dan sopan santun,” tutupnya. (Den/Red)