Ambil Pesanan Sabu, Karyawan Diciduk Polisi

infobanten.id | Kabupaten Serang – Hendak ambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PJ (36) ditangkap Satreskoba Polres Serang di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Senin (13/06/2022).

Dalam pengembangannya, tim opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di  Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Tersangka PJ ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan, dan tim berhasil mengamankan penjual sabu dirumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang,” terang Michael, Senin (20/06/2022).

Dalam pemeriksaan, tersangka PJ membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan tersangka mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

“Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di dalam rumahnya,” kata Michael.

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PJ, tersangka HE mendapatkan sabu dari pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga Kecamatan Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan ditempat yang sudah ditentukan oleh pengedar,” jelas Michael.

Akibat perbuatannya, ke dua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lim tahun penjara,” tutup Michael. (*)