Beranda Banten Pemerintah Kota Serang Siap Kerjasama dengan BBPOM Dalam Mengedukasi Masyarakat

Pemerintah Kota Serang Siap Kerjasama dengan BBPOM Dalam Mengedukasi Masyarakat

infobanten.id | Kota Serang – Pemerintah Kota Serang menerima kunjungan silaturahmi sekaligus gelar audiensi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Serang dalam rangka pengawasan, edukasi dan penggunaan obat di Kota Serang, Jum’at (21/07/2023).

Kegiatan audiensi tersebut diselenggarakan di aula Sekretariat Daerah Kota Serang, yang dihadiri langsung oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Serang Mojaiz Sirais, Wali Kota Serang Syafrudin, Asda II Kota Serang dan beberapa unsur pimpinan OPD.

Dalam sambutannya Walikota Serang Syafrudin turut berterimakasih kepada BBPOM Kota Serang yang datang langsung untuk menyampaikan program BBPOM tentang edukasi kepada masyarakat dan lembaga masyarakat terkait peredaran obat dan antibiotik.

“Di Kota Serang ini masih marak peredaran obat liar atau di luar apotek sehingga pemberian ijin peredaran harus lebih selektif agar tidak kecolongan,” ucap Syafrudin.

“Pemerintah Kota Serang akan melakukan sosialisasi kepada para Camat terkait peredaran obat di wilayah Kota Serang, lalu Pemerintah Kota Serang akan mengeluarkan surat edaran Walikota tentang himbawan kepada para apoteker terkait penggunaan dan penjualan obat di Kota Serang,” tambahnya.

Menambahkan hal serupa Kepala BBPO. Kota Serang Mojaiz Sirais mengatakan
peredaran antibiotik masih belum sesuai aturan sehingga harus lebih di perhatikan lebih lanjut agar tidak terjadi resistensi antibiotik.

“Perlunya pembinaan edukasi dan pengawasan tentang pemberian antibiotik untuk di jual belikan pada pekerja dan pemilik apotik agar sesuai dengan takaran/dosis yang dianjurkan,” sambungnya.

Dari beberapa hal tersebut, terdapat beberapa hal penting yang menjadi perhatian oleh pemerintah.

Dalam Audiensi ini hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Dr. Ahmad Hasanudin, MM.Kes beliau menambahkan, Di Kota Serang jumlah apotek sebanyak 116 apotek, toko obat sebanyak enam dan puskesmas sebanyak 16 puskesmas, jika di faskes tidak ada apoteker maka faskes tersebut tidak boleh melakukan kegiatan kefarmasian. “Pembelian antibiotik/obat keras harus disertai resep dokter,” tutup Hasan. (*)