infobanten.id | Jakarta. Angin segar untuk para PNS yang statusnya masih honorer tak akan langsung diberhentikan pada 2023. Hal ini dikarenakan tetap dibutuhkan kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
“Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai Upah Minimum Regional (UMR),” kata Menteri Tjahjo, dilansir, Kamis (9/6/2022).
Selain itu, Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa penataan tenaga untuk non-ASN di pemerintahan pusat maupun daerah merupakan bagian dari langkah strategis dalam membangun SDM lebih profesional dan sejahtera.
“Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah UMR,” katanya.
Rencana ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kata Tjahjo.
Pasalnya, banyak tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR.
Maka, pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.
“Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Anggapan tersebut adalah salah,” ucapnya.
Tjahjo menjelaskan, sejak tahun lalu rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
“Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata,” ungkapnya.
Dengan skema itu, kata dia, pengangkatan tenaga non-PNS harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
“Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing,” pungkas Tjahjo Kumolo. (*)