.
infobanten.id l Serang – Dua warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang sedang bermain judi remi diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten. Sedangkan dua penjudi lainnya, berhasil melarikan.
Kedua penjudi yang diamankan AR (25) dan RI (22). Sementara pelaku yang melarikan diri, yaitu EK dan ME.
Dari lokasi judi, petugas mengamankan Rp680 ribu uang taruhan dan satu set kartu remi.
Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi mengatakan, penangkapan para pelaku judi bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah, karena ada sekelompok remaja kerap melakukan judi.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 23.00 WIB. Warga resah, karena sudah diingatkan beberapa kali masih saja main judi. Alasannya, katanya hanya iseng,” kata Entang Cahyadi, Rabu (23/4/2025).
Dari keresahan warga tersebut, petugas Unit Reskrim dipimpin Ipda Henry, langsung bergerak ke lokasi yang biasa dijadikan tempat berjudi oleh pelaku. Saat akan digerebeg, ternyata pelaku mengetahui kedatangan petugas dan mencoba melarikan diri.
“Lokasi tempat judi, berada di belakang rumah salah seorang pelaku. Dan ketika digerebek, dua pelaku berhasil diamankan, dua lainnya melarikan diri. Dari lokasi judi, diamankan uang taruhan serta kartu remi,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan perjudian, apapun bentuknya. Oleh karenanya, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berjudi, apapun alasannya.
“Sesuai perintah Kapolres, kami akan menindak tegas para pelaku judi, tanpa tebang pilih. Oleh karenanya, masyarakat diingatkan untuk tidak berjudi apapun jenisnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR dan RI dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)