Beranda Banten Sakit Hati, Pria ini Curi Sepeda Motor

Sakit Hati, Pria ini Curi Sepeda Motor

infobanten.id | Kabupaten Tangerang – Polsek Balaraja Polresta Tangerang tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor yang diungkap oleh unit Reskrim Polsek Balaraja.

“Awal mula kejadian korban masuk kerja Jam 23.30 wib shif tiga, kemudian pada saat korban mau pulang kerja pukul 07.40 wib, korban melihat sepeda motor yang korban parkir di area PT KMP sudah tidak ada, kemudian korban berusaha mencari dan menanyakan kepada satpam yang jaga waktu itu namun sepeda motor korban tidak dapat ditemukan,” beber Yudha, Kamis (26/05/2022).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya karena pada hari Rabu mendapat informasi dari korban bahwa akan ada penjualan sepeda motor honda beat tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah, kemudian unit Reskrim mencocokan sepeda motor yang akan dijual tersebut dengan jenis kendaraan yang hilang di wilayah hukum Polsek Balaraja.

“Setelah dilakukan penangkapan didapati tersangka berinisial MK pelaku pencurian sepeda motor tersebut, pelaku sedang membawa sepeda motor honda beat warna silver tanpa dilengkapi dengan plat nomor. dan setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa pelaku sebelumnya telah mengambil sepeda motor tersebut di halaman parkir PT. Keramindo Mega Pertiwi,” ujarnya.

Setelah itu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam keterangan yang didapat dari pelaku MK bahwa dirinya sakit hati dengan korban dikarenakan korban pernah meminta pelaku MK untuk menyervis motor milik korban di bengkel milik pelaku MK. Ketika pelaku MK sudah membeli spare part untuk motor korban namun korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut. Setelah itu pelaku merasa sakit hati dan akhirnya mempunyai niat untuk mengambil motor milik korban,” tambahnya.

Terhadap pelaku saat ini berdasarkan LP No. 440/Polsek Balaraja tanggal 23 Mei 2022 telah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)