Disdukcapil Kabupaten Serang Permudah Masyarakat Urus Dokumen Sistem Online

infobanten.id | Kabupaten Serang . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang atau Disdukcapil Kabupaten Serang telah membuat inovasi dengan menerapkan sistem online untuk mengurus dokumen kependudukan .

Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam  mengurus dokumen kependudukan seperti pembuatan KK dan KTP, Akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang atau Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah, S.Sos, M.Si melalui sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Drs Jajang Kusmara, M.Pd menjelaskan, saat ini Disdukcapil Kabupaten Serang sudah memberlakukan sistem online untuk mengurus dokumen kependudukan. Selain itu, arsip- arsip kependudukan pun sudah berbentuk digital.

Meski demikian, pihaknya belum memberikan nama sistem online tersebut, karena keputusannya ada Dirjen Dukcapil RI. “Kalau untuk nama sistem online belum ada ,tapi gambarannya seperti Digital ID, tapi nanti yang menentukan Dirjen Dukcapil,” ucap Jajang kepada infobanten.id belum lama ini.

Dalam sistem online nya pun sudah tertera nomor petugas. Sehingga sistem online inipun masyarakat mau tidak mau harus mengikuti era digital. “Nomor whatsApps petugas sudah tertera, jadi masyarakat  mau tidak mau harus siap, karena masyarakat akan tertinggal jika tidak mengikuti perkemangan ini. Nantinya tidak ada cerita blangko abis atau kertas abis ketika akan dicetak,” paparnya.

Menurut Jajang, dengan diberlakukannya sistem online ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. “Ketika orang akan mengurus KK, KTP hanya tidak kirim persyaratan tidak perlu datang juga ke kantor, ketika sudah  jadi, petugas tinggal kirim PDF saja, masyarakat tinggal cetak sendiri,” jelasnya.

Disdukcapil Kabupaten Serang sudah membuat pelayanan menjadi mudah dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Pengurusan itu bisa cepat asal dokumennya lengkap. Kalau lewat calo harus membayar sejumlah uang dan prosesnya bisa lebih lama belum lagi banyak juga yang ketipu dan data pemilik tidak aman itu justru pelanggaran.

Buat yang menemukan calo ataupun oknum yang mengaku dari Disdukcapil, segera lapor ke Disdukcapil agar ditindaklanjuti  karena Disdukcapil Kabupaten Serang sama sekali tidak memungut biaya apapun.

Jajang mengaku, seluruh pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang semakin mudah diakses masyarakat. Sehingga masyarakat semakin cerdas dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Inovasi ini yang kita lakukan untuk mempermudah masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Serang dalam mengurus dokumen kependudukan,” tutupnya. (Advertorial)