Beranda Banten Satpol PP Kabupaten Serang Bersinergi Maksimalkan Penegakan Perda, Trantibum dan Linmas

Satpol PP Kabupaten Serang Bersinergi Maksimalkan Penegakan Perda, Trantibum dan Linmas

infobanten.id | Kab. Serang. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang dibawah kepemimpinan Drs. Ajat Sudarajat, M.Si selaku Kepala Dinas dan Sekretarisnya Mohamad Iskandar, S.IP M.Si terus berupaya maksimal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penegak peraturan daerah (Perda), menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat (Linmas).

Dalam melaksanakan tugas pokok dan funsinya Satpol PP terus bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pada tahun 2021 ini pihaknya mencoba bersinergi dengan Organisasi Perangkat Derah (OPD) penghasil seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan.”Jadi kita gak hanya ngurusin PKL, pasar, kita coba tuh pengemplang pajak kaya hotel, dari sisi penagihan dan pengawasan, ” kata Ajat.

Selain giat kolaborasi dengan OPD, kata Ajat pihak juga akan mulai menyelenggarakan penertiban setiap satu bulan sekali. Fokus penertiban tersebut meliputi di fasilitas sosial dan fasilias umum seperti pasar, tempat wisata dan bangunan liar.

Sedangkan untuk giat pekatnya akan dilaksanakan setiap triwulan sekali atau setiap tiga bulan sekali. Namun tidak baku kesana, menurutnya ketika muncul permasalahan terhadap keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh tempat hiburan malam atau apapun namanya Satpol PP akan turun tangan.

“Tapi gol akhirnya kita mencoba untuk Satpol PP kedepan ini dalam pelaksanaan tugasnya bisa lebih humanis tapi tetap tegas. Jadi kita coba tingkatkan PAD, kita maksimalkan tugas pokok dan fungsi kita di penegakan perda, Trantibum dan Linmas, ” tuturnya.

Diakui Ajat, dari kegiatan yang gencar dilaksanakan pihaknya selama ini dampak positifnya cukup dirasakan. Namun katanya, apa yang dilakukan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan minimal.

“Indikator Kinerja Utama (IKU) kita kan disana, jadi mesti kita jalanin. Makanya sudah pasti ada perubahan signifikan jika Satpol PP turun langsung, tapi semakin kita jarang untuk melakukan itu (penegakan) ya semakin cuek masyarakatnya, ” tuturnya.

Ajat juga mengaku kedepan akan mencoba bersinergi dengan Bagian Hukum. Dimana Bagian Hukum sendiri memiliki kewenangan untuk melaksanakan sosialisasi materi perda dan Satpol PP melakukan penegakan.

“Sehingga masyarakat tahu ini produk hukumnya, dan ini sanksinya. Tapi kita juga berharap kedepan tidak hanya sebatas sanksi saja yang kita berikan kepada masyarakat, tapi kita pengen ada reward, kita pengen bikin nanti kelompok sadar hukum, ” tuturnya.

Ajat menjelaskan kelompok sadar hukum ini nantinya sebagai partner Satpol PP disetiap kecamatan atau desa yang bertugas memberikan informasi keterkaitan peraturan daerah dan memberikan informasi terkait keberadaan Satpol PP. (Advetorial)