
.
infobanten.id | SERANG — Pemerintah Kota Serang mulai menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Dalam instruksi terbaru Wali Kota Serang, para pegawai diwajibkan menjalankan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH), serta membatasi penggunaan mobil pribadi bagi ASN yang tetap bekerja dari kantor.
Kebijakan ini juga dibarengi dengan gerakan membawa sepeda motor atau menggunakan transportasi umum bagi ASN yang menjalankan Work From Office (WFO). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas kinerja sekaligus menekan angka polusi udara di lingkungan perkotaan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan bahwa pihaknya bersama pegawai telah mulai menjalankan gerakan tersebut. Selain itu, setiap Jumat juga diisi dengan kegiatan “Jumat Bersih” atau Jumsih, yang menjadi bagian dari gerakan Indonesia Asri.
Kegiatan tersebut meliputi kerja bakti membersihkan lingkungan kantor hingga penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Menurut Murni, kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Serang agar ASN lebih adaptif, produktif, sekaligus berkontribusi dalam menjaga lingkungan.
“Pegawai diminta tetap menjaga integritas dan produktivitas meski terdapat penyesuaian pola kerja,” ujarnya, Jumat 24 April 2026.
Pemerintah Kota Serang berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menciptakan lingkungan kerja yang dinamis, efisien, dan ramah lingkungan. (*)


































