.
infobanten.id | Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali melaksanakan operasi pengawasan untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya selama bulan suci Ramadan. Kegiatan yang digelar di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menegakkan peraturan daerah yang mengatur kegiatan selama Ramadan.
Operasi pengawasan yang dilakukan pada Selasa malam (11/03/2025) tersebut mencakup berbagai titik di wilayah Gading Serpong, termasuk tempat hiburan dan panti pijat. Satpol PP menilai tempat-tempat tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum jika tidak diawasi dengan baik, terutama di bulan suci Ramadan, yang mengharuskan umat Muslim menjaga kekhusyukan ibadah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa operasi pengawasan ini memiliki beberapa fokus utama. Salah satunya adalah memastikan kepatuhan terhadap jam operasional usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama Ramadan. Selain itu, Satpol PP juga mengawasi penjualan makanan yang dilakukan secara terbuka pada siang hari, yang bisa mengganggu umat Muslim yang sedang berpuasa.
“Fokus utama pengawasan meliputi kepatuhan terhadap jam operasional usaha, larangan menjual makanan secara terbuka di siang hari, serta penertiban terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa operasi ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan tempat hiburan malam terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur pelarangan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Tangerang. Satpol PP berharap semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat umum, dapat mematuhi peraturan ini demi terciptanya ketertiban dan keharmonisan selama bulan suci.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda), Tb. Muh. Waisulkurni, menyatakan bahwa dalam operasi kali ini, Satpol PP menindak beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi di wilayah Gading Serpong. Setiap pelanggar diberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pengelola usaha sebagai komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Surat pernyataan ini sebagai tahapan awal yang mengacu pada aturan Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil langkah tegas,” tambah Waisulkurni.
Selain memberikan teguran dalam bentuk surat pernyataan, Satpol PP juga melaksanakan edukasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha sadar akan pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan jam operasional dan kegiatan yang dapat mengganggu ibadah puasa.
Satpol PP juga memastikan bahwa operasi pengawasan ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan berlangsung secara berkala sepanjang bulan Ramadan. Operasi ini akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa wilayah Gading Serpong tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, baik yang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak.
Menurut Satpol PP, operasi pengawasan ini sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif di bulan suci Ramadan, terutama di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan gangguan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa ada gangguan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan seperti ini diharapkan tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya toleransi dan saling menghormati selama bulan Ramadan. Satpol PP berharap agar setiap individu dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman untuk semua orang.
Sementara itu, pengelola tempat hiburan dan panti pijat yang terjaring dalam operasi pengawasan diingatkan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki operasionalnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan harapan tidak ada lagi gangguan yang timbul selama bulan suci.
Selain pengawasan di tempat hiburan, Satpol PP juga memantau kawasan publik lainnya yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti pusat perbelanjaan dan restoran. Pengawasan ini bertujuan agar tidak ada aktivitas yang mengganggu ketenangan umat Islam yang sedang berpuasa, serta menjaga agar tidak terjadi kerumunan yang bisa berisiko pada kesehatan masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban di wilayahnya, terutama selama bulan Ramadan. Dengan adanya operasi pengawasan yang teratur dan edukasi yang diberikan, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi peraturan daerah, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis dan penuh toleransi. (Red01/*)