
.
infobanten.id | Tangerang – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menyatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus manipulasi takaran minyak goreng MinyaKita dan Djernih di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, masih terbuka. Penyelidikan yang dilakukan terus berkembang dan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pengembangan di kasus ini, dan dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ke depannya,” kata Wiwin di Tangerang, Banten, Rabu (12/03).
Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Aawaludin (38), seorang warga Kabupaten Tangerang yang berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang dan pengelola usaha pengemasan minyak goreng sawit dengan dua merek tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sekitar 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dikemas dan dipasarkan sebagai minyak goreng bermerek MinyaKita dan Djernih.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa minyak goreng kemasan MinyaKita yang diproduksi oleh tersangka diperoleh dari PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean. Produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun sertifikat halal.
“Isi bersih minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berukuran 1.000 mililiter ternyata hanya berkisar antara 716 hingga 750 mililiter,” ujar Wiwin.
Wiwin menambahkan, dengan adanya bukti yang mengarah ke pemasok utama minyak goreng tersebut, penyidik memiliki dasar kuat untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi pihak lain yang turut terlibat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan terhadap tempat pengemasan minyak goreng sawit di Kabupaten Tangerang pada Senin (3/3). Setelah memperoleh informasi terkait dugaan manipulasi takaran, penyidik segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengurangan volume minyak goreng sebesar 280 hingga 300 mililiter per botol. Setiap botol yang seharusnya berisi 1 liter ternyata tidak mencapai takaran tersebut, sehingga praktik ini dapat dikategorikan sebagai penipuan konsumen,” jelasnya.
Selain itu, dalam proses penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk mesin pompa penakaran minyak serta tempat penampungan minyak goreng yang digunakan untuk pengemasan ulang. Dari pengemasan yang dilakukan, tersangka mampu menghasilkan sekitar tujuh hingga delapan ton minyak goreng atau setara dengan 800 karton berisi 12 botol per karton.
Menurut pengakuan tersangka, minyak goreng tersebut dijual ke beberapa agen di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per karton untuk MinyaKita dan Rp182 ribu per karton untuk Djernih. Harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita adalah Rp15.700 per liter, namun tersangka menjualnya dengan harga Rp14.500 per botol.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat 1. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 hingga Rp3 miliar. (Red01/*)

































