infobanten.id | Serang – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej mendatangi dialog publik bertemakan Rancangan Undang-Undang KUHP di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (26/09/2022).
Kegiatan dialog publik ini didatangi dari kalangan warga, mahasiswa, praktisi hukum, hingga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatan ini berlatar belakang tentang lahirnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sudah masuk tahap akhir pembahasan.
“RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia-Belanda,” ujar Wamenkumham.
Setidaknya, ada lima misi yang mendasari lahirnya RKUHP atau pengembangan hukum pidana Indonesia di masa depan. Wamen melanjutkan, misinya adalah demokratisasi, dekolonialisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi.
Demokratisasi, dijelaskan Wamenkumham sebagai upaya pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai konstitusi Pasal 28 Junto UUD 1945 dan pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait.
Melalui forum RUU KUHP ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang komprehensif atas maksud, tujuan, prinsip, dan isi kandungan RKUHP yang pada tahun 2019 ditunda pembahasannya karena adanya dua belas isu krusial yang berkembang di masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, dibukanya ruang dialog ini bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap RUU KUHP.
“Untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP, dan sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat,” kata Tejo Harwanto. (*)