21 ASN Pemkab Lebak Diperiksa Inspektorat

Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak

infobanten.id | Sebanyak 21 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lebak diperiksa Inspektorat, Rabu (27/6). Mereka menjalani pemeriksaan lantaran diduga melakukan tindakan indisipliner yaitu tidak masuk kerja sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1440 H.

“Ya, hari ini kita memanggil 21 pegawai yang tidak masuk baik itu di pra-cuti bersama maupun pasca-cuti bersama. Kita juga memanggil sembilan sekretaris OPD untuk mengonfirmasi ASN yang tidak ikut upacara Hari Lahir Pancasila,” ujar Inspektur Inspektorat Pemkab Lebak Halson Nainggolan di ruang kerjanya.

Kata Halson, sanksi terhadap ASN yang indispliner mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Karena itu, sebelum dijatuhkan sanksi pihaknya memanggil pegawai yang bolos pada hari pertama kerja dan 36 pegawai yang bolos sebelum libur Lebaran.

“Sanksinya mulai dari pemotongan tunjangan kerja. Ada 11 jenis hukuman bagi ASN indisipliner. Karennya, kita akan periksa dulu sesuai PP 53 Tahun 2010. Tidak hadir pasti ada alasannya, musibah atau apa. Ketika dia nambah cuti sendiri maka sanksinya jelas,” kata mantan kepala Dinas Koperasi dan UKM Lebak ini.

Haslon menambahkan, secara keseluruhan tingkat kehadiran hari pertama setelah Idul Fitri lebak cukup tinggi, mencapai 98 persen. “Memang ada beberapa OPD yang tingkat kehadirannya mencapai 91 persen. Tapi, banyak juga OPD yang kehadiranya mencapai 100 persen,” ujar Halson. (*)