.
infobanten.id | Serang . Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan PT Pembangunan Daerah Banten, yang lebih dikenal sebagai Bank Banten, yang dijadwalkan berlangsung di Hotel Le Dian pada Kamis (25/7/2024), terpaksa dibatalkan.
Pembatalan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, yang tidak dapat hadir karena alasan sakit.
Menurut Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat, meskipun penandatanganan kerja sama telah disepakati sebelumnya dengan Imam, pihaknya mengalami kendala ketika Imam sulit dihubungi menjelang acara.
“Kami sudah berkomunikasi dan menyepakati hal ini dengan Pak Imam. Namun saat acara mendekat, handphone beliau tidak aktif dan WhatsApp tidak dibalas. Setelah dikonfirmasi ke kantor, kami mendapatkan informasi bahwa beliau sedang sakit,” ujar Yedi.
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkot Serang dari Bank Jabar Banten ke Bank Banten. Yedi menambahkan bahwa proses pemindahan RKUD harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk melibatkan Kepala BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
Saat ini, pihak Pemkot Serang belum dapat memastikan kapan penandatanganan tersebut akan diadakan ulang. “Yang pasti, PKS ini harus dilakukan oleh Kepala BPKAD sebagai bagian dari proses teknis,” tambah Yedi.
Yedi juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pandangan mengenai pemindahan RKUD dari Bank Jabar Banten ke Bank Banten. “Semua ini sesuai dengan aturan perundang-undangan, yaitu PP nomor 12, yang menyatakan bahwa pemindahan RKUD dilakukan berdasarkan pertimbangan bank yang sehat dan diterapkan oleh kepala daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, acara penandatanganan ini dijadwalkan pada pukul 09:00 WIB namun mengalami penundaan hingga pukul 13:09 WIB karena ketidakhadiran Imam. Meski pejabat dari Bank Banten sudah hadir, acara tidak dapat dimulai tanpa kehadiran Kepala BPKAD.
Pihak Pemkot Serang memastikan bahwa mereka akan melakukan pemberhentian secara resmi dengan Bank Jabar Banten melalui MoU dan addendum yang telah dilaksanakan sebelumnya, serta memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. (*)