Beli Ganja Cair dari Amerika Disimpan di Tisu Basah, Ini Modus Baru

infobanten.id | Narkotika jenis ganja cair yang disimpan dengan cara diserap ke tisu basah seberat 7,2094 gram dari Amerika dikirim ke Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Kantor Pos diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel.

Kasus ini diketahui  bermula dari kecurigaan jajaran BNN Kota Tangsel terhadap barang berupa tisu basah dua bungkus kiriman dari Amerika melalui Kantor Pos Pusat Pasar Baru ke kawasan Kota Tangsel, Selasa (22/1/2019) lalu, kata Kepala BNN Prorvisi Banten Brigjen Pol. Tantan Sulistyana didampingi Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Stince Djonso, Kamis (31/01/2018).

Saat itu pegawai Kantor Pos Pusat Pasar Baru melaporkan temuan barang tersebut ke jajaran BNN Kota Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan laboratoroun terhadap barang tertsebut. Setelah pemeiksaan di lakukan ternyata barang tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair seberat 7,2094 gram. Paket berisi tisu basah itu dikirim dari Amerika ditujukan kepada AD, (28), warga Serpong, Tangsel.

Setelah memastikan bahwa paket kiriman itu merupakan narkotika jenis ganja cair, petugas BNN Kota Tangsel langsung melakukan penyidikan ke lokasi barang yang dituju.

Menurut AKBP Stince Djonso, pihaknya meringkus AD di rumahnya tanpa perlawanan.

Menurut tersangka AD, ternyata dia telah lama bekerja di Filipina dan memesan ganja jenis cair dari Amerika Serikat untuk dipergunakan sendiri serta akan disalurkan ke orang lain juga.

“Ganja cair itu sebelum dipakai harus dicampur dahulu ke liquid vape setelah itu baru dapat dipegunakan, ” kata tersangka AD kepada petugas.

AD mengaku membeli ganja cair dengan uang virtual dari Amerika Serikat melalui website gelap dengan cara terlebih dahulu menyetor uang sekitar 300 dolar Amerika dan ditukarkan ke bitcoin.

Penyeludupan narkotika jenis ganja cair ini, tergolong baru karena biasanya THC cair murni yang diimpor ke Indonesia biasanya dalam bentuk liquid, namun kali ini dikirim dalam bentuk tisu.

Dengan perbuatannya tersangka AD dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsideDer pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. (*)