BKD Sebut Ada Pihak Hambat Lelang Sekda Banten, Jazuli: Kalau Benar Lawan!

infobanten.id | Komisi I DPRD Banten sangat menyayangkan jika benar ada pihak-pihak yang menghambat lelang jabatan (open bidding) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin jika salah satu kendala lamanya proses lelang jabatan Sekda lantaran adanya pihak-pihak yang menghambat.

“Kalau diasumsikan benar ada pihak-pihak yang menghambat lelang (jabatan) Sekda, sebagai perwakilan masyarakat kita sangat menyayangkan. Dan kalau memang benar ada hanya ada satu kata lawan!,” ujar anggota Komisi I DPRD Banten dari Fraksi Demokrat, Jazuli Abdillah, Senin (20/12/2021).

Jazuli juga mempertanyakan apa kepentingan pihak-pihak tersebut sehingga berani menghambat proses lelang jabatan Sekda Pemprov Banten.

“Apa kepentingannya? Orang masih proses (izin lelang jabatan) di pusat. Dan siapapun itu yang menghambat berarti punya kepentingan subjektif bukan kepentingan masyarakat,” kata Jazuli.

Jazuli juga mengaku, Komisi I akan kembali mengundang BKD Provinsi Banten sekaligus untuk mengklarfikasi pernyataan kepala BKD soal lelamg jabatan Sekda Pemprov Banten.

“Ini demi keberlangsungan otoritas roda pemerintahan Provinsi Banten yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat. Pada kasus terhambatnya proses open bidding Sekda Banten tidak bisa dinilai secara subjektif. Apalagi diintervensi oleh sejumlah pihak,” ucapnya.

Meskipun jabatan Sekda Pemprov Banten rentan akan dipolitisasi, lanjut Jazuli, akan tetapi dalam pemilihannya tersebut harus sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kan ini dibentuk sebuah Tim seleksi (Timsel), abis itu ada juga Panitia seleksi (Pansel). Tidak bisa subjektif atau menerima intervensi,” katanya.

Sehingga, diakui Jazuli, legitimasi seorang Sekda Banten dapat berjalan dengan sesuai peraturan yang ada. Jika memerlukan unsur perintah lewat Surat Keputusan (SK) Presiden dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Oleh karena itu, dirinya juga menyarankan agar BKD Provinsi Banten untuk mengikuti prosesnya sampai tidak ada hambatan sama sekali.

“Kebijakan administrasinya kan jelas. Sekda ini untuk Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), belum lagi sebagai Banggar (Badan Anggaran). Harus disegerakan,” ujarnya.

Dijelaskan Jazuli, pada kasus pengunduran Sekda Banten Al Muktabar waktu lalu, secara keseluruhan sudah benar dan sesuai. Kemudian pada masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Muhatarom, statusnya meski dikukuhkan dengan SK Sekertaris Negara (Sesneg).

“Perihal mundurnya Al Muktabar itu kan hak pribadi dia. Sedangkan Muhtarom ini masih Eselon II, aturannya Sekda itu harus Eselon I. Jadi ia harus di open bidding,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BKD Provinsi Banten lanjut Komarudin, adanya pihak-pihak yang berupaya menghambat proses lelang jabatan Sekda Pemprov Banten. “Kendalanya ada pihak-pihak yang berupaya menghambat,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait pihak-pihak yang menghambat dimulainya proses open bidding, Komarudin tak menjawab.

Diketahui, Pemprov Banten masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Pemprov Banten dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui persetujuan Presiden RI Joko Widodo.

Kemudian, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten yang saat ini diemban oleh Muhtarom belum memeroleh perizinan lebih lanjut ke tahap definitif atau Penanngung Jawab (Pj) Sekda. Belakangan diketahui hal itu perlu persetujuan kembali dari Kemendagri melalui SK terbaru sebelum pada akhirnya diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yang diambil dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). (Red)